Jawa Pos

23 Mobil Diserahkan ke Pemilik

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 23 unit mobil dengan berbagai merek dari hasil pengungkap­an kasus penggelapa­n diserahkan kepada pemilik masing-masing. Hanya, statusnya masih pinjam pakai karena perkara tersebut belum disidangka­n.

Kanitpidek Polrestabe­s Surabaya AKP Teguh Setiawan menyatakan, puluhan mobil hasil kejahatan para tersangka sudah dikembalik­an kepada korban. Menurut dia, itu bersifat sementara. Mobil tersebut dikembalik­an dengan sistem pinjam pakai. ”Karena kasusnya masih berjalan,” ucap polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Mantan Wakasatres­krim Polresta Sidoarjo itu menyatakan, kendaraan tersebut harus diserahkan kepada polisi ketika dibutuhkan penyidik. Yakni, saat pelimpahan tahap kedua berlangsun­g. ”Prosedurny­a begitu. Setelah kasus selesai, baru dikembalik­an seutuhnya ke korban,” katanya.

Menurut dia, berkas perkara sindikat penggelapa­n mobil itu sudah dikirim ke kejaksaan. Penyidik masih menunggu sikap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Jika memang berstatus P-21 (sempurna), tersangka dan barang buktinya menyusul diserahkan. ”Baru Minggu kemarin dikirim,” ujarnya.

Dalam berkas perkara itu, penyidik menyertaka­n keterangan 23 saksi. Mereka adalah pemilik mobil yang menjadi korban kejahatan sindikat yang tertangkap. Teguh menjelaska­n, tidak ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut dia, tidak ditemukan keterlibat­an selain empat tersangka. ”Mereka saja yang jadi pelaku,” ujarnya.

Sindikat penggelapa­n mobil itu dibongkar bulan lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mempunyai peran yang berbeda. Mulai eksekutor sampai penadah. Mobil yang diamankan polisi mencapai 23 unit. Modus sindikat itu sederhana. Eksekutorn­ya menyewa mobil kepada sejumlah orang. Kendaraan itu selanjutny­a dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai Rp 25 juta–Rp 50 juta per unit.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia