23 Mobil Diserahkan ke Pemilik
SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 23 unit mobil dengan berbagai merek dari hasil pengungkapan kasus penggelapan diserahkan kepada pemilik masing-masing. Hanya, statusnya masih pinjam pakai karena perkara tersebut belum disidangkan.
Kanitpidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan menyatakan, puluhan mobil hasil kejahatan para tersangka sudah dikembalikan kepada korban. Menurut dia, itu bersifat sementara. Mobil tersebut dikembalikan dengan sistem pinjam pakai. ”Karena kasusnya masih berjalan,” ucap polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Mantan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo itu menyatakan, kendaraan tersebut harus diserahkan kepada polisi ketika dibutuhkan penyidik. Yakni, saat pelimpahan tahap kedua berlangsung. ”Prosedurnya begitu. Setelah kasus selesai, baru dikembalikan seutuhnya ke korban,” katanya.
Menurut dia, berkas perkara sindikat penggelapan mobil itu sudah dikirim ke kejaksaan. Penyidik masih menunggu sikap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Jika memang berstatus P-21 (sempurna), tersangka dan barang buktinya menyusul diserahkan. ”Baru Minggu kemarin dikirim,” ujarnya.
Dalam berkas perkara itu, penyidik menyertakan keterangan 23 saksi. Mereka adalah pemilik mobil yang menjadi korban kejahatan sindikat yang tertangkap. Teguh menjelaskan, tidak ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut dia, tidak ditemukan keterlibatan selain empat tersangka. ”Mereka saja yang jadi pelaku,” ujarnya.
Sindikat penggelapan mobil itu dibongkar bulan lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mempunyai peran yang berbeda. Mulai eksekutor sampai penadah. Mobil yang diamankan polisi mencapai 23 unit. Modus sindikat itu sederhana. Eksekutornya menyewa mobil kepada sejumlah orang. Kendaraan itu selanjutnya dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai Rp 25 juta–Rp 50 juta per unit.