Pemerintah Siapkan APBNP 2020
Defisit Bisa di Atas 3 Persen
JAKARTA, Jawa Pos – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pelebaran defisit anggaran. Tidak lagi sesuai proyeksi awal 2,5–3 persen, tetapi menyentuh 5 persen. Karena itu, pemerintah kini mempersiapkan APBN Perubahan (APBNP) 2020. Salah satu opsinya adalah pelebaran defisit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menampik adanya rencana untuk menerbitkan perppu soal pelebaran defisit anggaran. Menurut dia, wacana itu sudah beberapa hari belakangan dibahas serius. Dia mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani pada Minggu (22/3) terkait dengan rencana tersebut.
Jokowi mengaku mendapatkan dukungan politik untuk menerbitkan perppu tersebut. Selain Puan, dia bertemu secara virtual dengan para petinggi BPK. ’’Intinya, kita ingin ada relaksasi dari APBN. Jika kita mengeluarkan perppu, artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya,’’ ujarnya kemarin (24/3).
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan APBN 2020. Berbagai pertimbangan terkait dengan APBN Perubahan (APBNP) 2020 tengah disiapkan.
’’Kemungkinan defisit di atas 3 persen. Kita sudah bicara dengan presiden dan sudah ketemu pimpinan DPR. Saya sudah konsultasi banggar serta komisi XI. Bahkan, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),’’ tuturnya.
Menurut Ani, alokasi anggaran juga diprioritaskan untuk menangani masalah kesehatan atau pandemi saat ini. Pemerintah pun memberikan berbagai stimulus guna meredam dampak negatif pandemi Covid-19 pada perekonomian, khususnya anggaran.
Menkeu tersebut mengungkapkan bahwa APBN 2020 harus berubah karena landasan penghitungannya pun berubah. Proyeksi pertumbuhan ekonomi, harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan suku bunga acuan merupakan beberapa faktor yang membuat pemerintah harus mengubah anggaran.
’’Kita tidak lagi membatasi diri dengan UU. Kita fokus ke masya(2,46% dari PDB)
2016
(2,57% dari PDB)
2017 2018 2020
Bisa di atas (1,82% dari PDB) (2,2% dari PDB)
2019
dari PDB (*) rakat dan mengurangi sekecil mungkin risiko kebangkrutan.”
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN ditetapkan maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian, apabila pemerintah memperlebar defisit ABPN, perlu ada penerbitan perppu lebih dulu. Pada APBN 2020, pemerintah menetapkan defisit APBN sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.
Menurut Ani, apabila pemerintah merumuskan APBNP, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, kebutuhan anggaran kesehatanuntukmenanganiCovid-19, fiskal daerah yang terdampak wabah, dan landasan hukum untuk mengesahkan perubahan tersebut. ’’Dalam situasi ini, kita masih harus buat postur APBN (dari kondisi) sesudah terjadinya krisis pandemik ini,’’ katanya.
Sebelumnya, Banggar DPR merekomendasikan perumusan perppu untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3 persen dari PDB. Dengan demikian, pemerintah lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk mengendalikan dampak pandemi terhadap perekonomian.
’’Pemerintah perlu segera menerbitkan perppu yang merevisi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang tetap 60 persen dari PDB,’’ ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
Dia berharap perppu bisa segera diterbitkan. Sebab, pelaksanaan rapat paripurna DPR tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena terimbas kebijakan work from home.