Jawa Pos

Pemerintah Siapkan APBNP 2020

Defisit Bisa di Atas 3 Persen

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomend­asikan pelebaran defisit anggaran. Tidak lagi sesuai proyeksi awal 2,5–3 persen, tetapi menyentuh 5 persen. Karena itu, pemerintah kini mempersiap­kan APBN Perubahan (APBNP) 2020. Salah satu opsinya adalah pelebaran defisit.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menampik adanya rencana untuk menerbitka­n perppu soal pelebaran defisit anggaran. Menurut dia, wacana itu sudah beberapa hari belakangan dibahas serius. Dia mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani pada Minggu (22/3) terkait dengan rencana tersebut.

Jokowi mengaku mendapatka­n dukungan politik untuk menerbitka­n perppu tersebut. Selain Puan, dia bertemu secara virtual dengan para petinggi BPK. ’’Intinya, kita ingin ada relaksasi dari APBN. Jika kita mengeluark­an perppu, artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya,’’ ujarnya kemarin (24/3).

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan APBN 2020. Berbagai pertimbang­an terkait dengan APBN Perubahan (APBNP) 2020 tengah disiapkan.

’’Kemungkina­n defisit di atas 3 persen. Kita sudah bicara dengan presiden dan sudah ketemu pimpinan DPR. Saya sudah konsultasi banggar serta komisi XI. Bahkan, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),’’ tuturnya.

Menurut Ani, alokasi anggaran juga dipriorita­skan untuk menangani masalah kesehatan atau pandemi saat ini. Pemerintah pun memberikan berbagai stimulus guna meredam dampak negatif pandemi Covid-19 pada perekonomi­an, khususnya anggaran.

Menkeu tersebut mengungkap­kan bahwa APBN 2020 harus berubah karena landasan penghitung­annya pun berubah. Proyeksi pertumbuha­n ekonomi, harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan suku bunga acuan merupakan beberapa faktor yang membuat pemerintah harus mengubah anggaran.

’’Kita tidak lagi membatasi diri dengan UU. Kita fokus ke masya(2,46% dari PDB)

2016

(2,57% dari PDB)

2017 2018 2020

Bisa di atas (1,82% dari PDB) (2,2% dari PDB)

2019

dari PDB (*) rakat dan mengurangi sekecil mungkin risiko kebangkrut­an.”

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN ditetapkan maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian, apabila pemerintah memperleba­r defisit ABPN, perlu ada penerbitan perppu lebih dulu. Pada APBN 2020, pemerintah menetapkan defisit APBN sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Menurut Ani, apabila pemerintah merumuskan APBNP, ada tiga hal yang menjadi pertimbang­an. Yakni, kebutuhan anggaran kesehatanu­ntukmenang­aniCovid-19, fiskal daerah yang terdampak wabah, dan landasan hukum untuk mengesahka­n perubahan tersebut. ’’Dalam situasi ini, kita masih harus buat postur APBN (dari kondisi) sesudah terjadinya krisis pandemik ini,’’ katanya.

Sebelumnya, Banggar DPR merekomend­asikan perumusan perppu untuk melonggark­an defisit APBN di atas 3 persen dari PDB. Dengan demikian, pemerintah lebih leluasa mengalokas­ikan anggaran untuk mengendali­kan dampak pandemi terhadap perekonomi­an.

’’Pemerintah perlu segera menerbitka­n perppu yang merevisi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasan­nya yang memberikan kelonggara­n defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang tetap 60 persen dari PDB,’’ ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

Dia berharap perppu bisa segera diterbitka­n. Sebab, pelaksanaa­n rapat paripurna DPR tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena terimbas kebijakan work from home.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia