Papua Tutup Bandara dan Pelabuhan
Status Siaga Darurat hingga 17 April
JAKARTA, Jawa Pos – Papua mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi menyebarnya Covid-19. Dalam Surat Pernyataan Gubernur Papua Nomor 440/3235/SET tanggal 17 Maret 2020 yang berisi status pencegahan dan penanganan Covid-19, status siaga darurat Provinsi Papua dimulai 17 Maret sampai 17 April 2020.
Pemerintah daerah menutup akses menuju Papua. Penerbangan dan pelayaran pun dihentikan sementara. ’’Salah satunya melakukan penutupan pelabuhan khusus penumpang mulai 26 Maret sampai 9 April,’’ kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris kemarin (26/3).
Dia mengingatkan masyarakat yang memiliki rencana berkunjung ke Papua dalam waktu dekat untuk menunda rencana tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, Kementerian Perhubungan memahami keputusan pemerintah daerah untuk menutup bandara. Namun, dia mengingatkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
’’Karena itu, penutupan bandar udara harus lebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi,’’ jelasnya.
Kemarin tercatat ada 33 penerbangan yang dibatalkan di Bandara Sentani. Semua maskapai pun terimbas. Kendati demikian, masih ada rencana 40 penerbangan kargo yang melayani Wamena–Sentani.
Di tempat terpisah, Kadishub Papua Reky D. Ambrauw menjelaskan, pihaknya juga menutup akses angkutan laut. Salah satu yang terimbas adalah KM Ciremai. Kapal tersebut sudah dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di Jayapura malam nanti. ’’Berpedoman aturan itu, KM Ciremai tidak bisa sandar di Jayapura,’’ terangnya.(lyn/ulo/