Kanim Hanya Layani Paspor Darurat
Mulai 24 Maret hingga 5 April, Upaya Cegah Sebaran Covid-19
SURABAYA, Jawa Pos Suasana ruang tunggu hingga pelayanan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak di Jalan Darmo Indah tampak sepi kemarin (26/3). Hanya ada beberapa petugas kanim yang kebetulan piket.
Padahal, biasanya, pada hari kerja, ruang pelayanan kanim penuh. Per hari mereka bisa melayani hingga 95 pemohon paspor. ”Mulai Selasa (24/3), kami hanya menerbitkan paspor darurat atau dengan prioritas kebutuhan yang mendesak. Paspor darurat itu misalnya mau berobat dalam keadaan darurat di negara lain atas rujukan dokter,” terang Kepala Seksi TI dan Komunikasi Kanim Kelas I Tanjung Perak I Gede Semara Jaya saat ditemui kemarin.
Pemberlakuan hal tersebut, lanjut dia, merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Nomor SEK-04.OT.02.02 Tahun 2020. Surat edaran itu menjelaskan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Semara menuturkan, penerbitan paspor darurat berlaku mulai 24 Maret hingga 5 April. Hal itu juga berlaku untuk ULP Pasar Atom dan Lenmarc serta UKK Bojonegoro. ”Kami akan lihat bagaimana setelah 5 April itu.
Sudah kondusif atau bagaimana. Kami selalu update,” paparnya.
Lantas, bagaimana jika ada pemohon yang telanjur mendapat nomor antrean, tetapi permohonan paspornya tidak termasuk darurat? Tenang. Anda bisa menyimpan nomor antrean tersebut. Sistem antrean dilakukan secara online dua minggu sebelumnya. ”Nanti kalau kondisi wabah
Covid-19 sudah kondusif, silakan datang ke kanim. Sambil bawa nomor antrean yang sudah didapat,” jelasnya.
Kanim tak akan memberikan toleransi terhadap aturan dari surat edaran sekretaris jenderal Kemenkum HAM itu. Apabila tidak memiliki alasan pembuatan paspor yang darurat, pemohon akan diminta kembali ke rumah.
Ditemui di lokasi yang sama, Kasubsi Verifikasi Dokumen Perjalanan Mochamad Wahyudiantoro menyatakan, kemarin (26/3) pihaknya menerbitkan satu paspor darurat. Sebab, pemohon paspor akan membawa ayahnya berobat ke Singapura. ”Ayahnya sudah sepuh, sakit stroke. Untuk itu, paspor ayahnya aman. Pemohon mengurus paspor untuk dirinya sendiri,” katanya.
Wahyu menyebutkan, bagi pemilik paspor darurat yang terpaksa terbang ke luar negeri, Kanim Kelas I Tanjung Perak mengingatkan protokol keamanan terkait dengan wabah Covid-19. Apalagi, lanjut dia, pemilik paspor yang pergi ke salah satu negara yang terdampak wabah.
Selain hanya menerbitkan paspor darurat, Kanim Kelas I Tanjung Perak memberlakukan kerja sif sejak kemarin. Per hari karyawan yang masuk hanya 10 orang. Yang terdiri atas satu penanggung jawab, satu koordinator, dan delapan staf. Total karyawan di Kanim Kelas I Tanjung Perak 76 orang.