Kecolongan, Bawaslu Copot Anggota PKD
GRESIK, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik kecolongan. Ada anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD) pada pilkada 2020 yang berstatus kader parpol. Padahal, sesuai aturan, salah satu syarat menjadi PKD harus independen. Fakta itu terungkap dari aduan masyarakat.
Komisioner Bawaslu Gresik Bidang SDM Maslukhin Musda ketika dikonfirmasi tidak mengelak adanya temuan tersebut. Dia menyatakan, yang bersangkutan adalah anggota PKD Desa Kawistowindu, Duduksampeyan. ’’Saat tahapan seleksi, tentu berbagai proses administrasi sudah kami lakukan. Tapi, pasca pelantikan, kami mendapat laporan tercatat sebagai anggota parpol,’’ ungkapnya kemarin.
Maslukhin mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Alasannya, namanya dicatut untuk masuk keanggotaan parpol. Sayangnya, Maslukhin enggan menyebut partai tersebut. Komisioner Bawaslu Gresik pun mengadakan rapat pleno untuk membahasnya. ’’Terpaksa kami copot, digantikan dengan anggota lain melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW),” paparnya.
Yang jelas, lanjut dia, Bawaslu juga meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk bukti administratif. ’’SK parpol tingkat ranting yang baru dibentuk. Identitas miliknya juga sesuai sehingga kami sepakat untuk melakukan pencopotan,” ungkapnya. Karena keputusan tersebut, pihaknya siap menerima gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Menanggapi itu, Ketua GP Ansor Gresik Agus Junaidi mengatakan, seharusnya Bawaslu bisa melakukan cek sejak awal. Artinya, sebelum dilakukan pelantikan, semua syarat dan ketentuan para PKD dinyatakan klir. ’’Nah, ini kan sudah dilantik. Berarti boleh dibilang kecolongan. Sebaiknya, juga dilaksanakan penelurusan untuk semua sehingga pelaksanaan pilkada Gresik mendatang benar-benar independen,’’ sarannya.
Terpaksa kami copot, digantikan dengan anggota lain melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).”
MASLUKHIN MUSDA