Jawa Pos

Terdakwa Perumahan Syariah Mulai Disidang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang kasus dugaan penipuan perumahan syariah akhirnya disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya. Direktur PT Cahaya Mentari Pratama M. Sidik Sarjono selaku terdakwa menjalani sidang perdana kemarin (26/3).

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan. Jaksa Sulfikar mengatakan, terdakwa menawarkan produk perumahan dengan konsep Islami. Di perumahan tersebut, bakal dibangun tempat pendidikan Alquran serta fasilitas pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal.

Dalam menjalanka­n itu, pria 36 tahun tersebut dibantu salah seorang karyawanny­a bernama Hardianto Agil sebagai tim marketing perumahan. Kemudian, Sidik memerintah­kan Hardianto untuk menunjukka­n lokasi perumahan terhadap korbannya. Korban pun tertarik melihat lokasi tersebut. Meski masih berupa tambak. ”Tanahnya murah. Sekitar Rp 189 juta. Ukurannya 105 m2 untuk tanah kavling C20 dan C21,” ucap Sulfikar.

Menurut Sulfikar, Juhdi memberikan uang muka sebagai tanda jadi. Selanjutny­a, terang Sulfikar, pembelian dua unit rumah itu dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemberian uang tunai sebesar Rp 180 juta.

Setelah pembayaran itu, lanjut Sulfikar, terdakwa mengajak korbannya untuk membuat akta perjanjian pengikatan jual beli ke notaris. Isinya, mengenai pengikatan jual beli atas tanah kavling perumahan Multazam Islamic Residence. ”Selama setahun tanah tersebut tidak ada perkembang­an pembanguna­n. Sehingga, pembeli meminta untuk pembatalan pembelian,” ucapnya.

Selain itu, ternyata setelah dicek Juhdi, ternyata tanah yang ditawarkan itu bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama selaku pengembang Multazam Islamic Residence. Melainkan milik Lailatul Nikmah. ”Terdakwa dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sidik, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, mengatakan kliennya sudah mengembali­kan kerugian seluruhnya kepada korban. Karena itu, dia tak melakukan nota keberatan. Sebab, hal tersebut bakal dibuktikan dalam pembuktian mendatang. ”Sudah lunas kami punya buktinya kok,” ucapnya.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Sidik mendengark­an jaksa membacakan dakwaan.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS PEMBUKTIAN: Sidik mendengark­an jaksa membacakan dakwaan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia