Ambil Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Disuruh Pulang
Kejari Hanya Layani lewat Delivery
SURABAYA, Jawa Pos – Banyak pelanggar lalu lintas yang kecele. Mereka datang ke kantor Kejari Surabaya untuk mengambil barang bukti tilang kemarin (27/3). Namun, mereka harus pulang tanpa membawa barang bukti yang sebelumnya disita. Sebab, pengambilan barang bukti secara manual sudah dibatasi.
”Disuruh pulang. Saya tidak tahu kalau tidak boleh mengambil langsung. Tulisannya di surat tilangnya suruh ngambil tanggal hari ini ya saya ambil sekarang,” ujar Sutaji, pelanggar lalu lintas. Pria 45 tahun asal Wonokromo tersebut diarahkan petugas untuk mengambil barang bukti tilang melalui kantor pos terdekat. Selain itu, pelanggar bisa mengambil SIM/STNK yang sebelumnya disita dengan menggunakan layanan delivery tilang.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar tidak menampik bahwa masih banyak pelanggar yang kecele. Pihaknya tetap membatasi pelanggar yang akan mengambil barang bukti secara manual. ”Kami tetap saklek. Pelanggar yang di wilayah Surabaya pakai delivery dan jakpos. Yang luar Surabaya dan e-TLE tetap kami layani secara manual,” kata Farriman.
Kini pihaknya terus menyosialisasikan pembatasan pengambilan barang bukti kepada pelanggar. Menurut dia, banyak pelanggar yang memilih mengambil secara manual karena mereka ingin cepat mendapatkan SIM/ STNK yang disita. ”Mereka ingin cepat dapat saja. Hari ini diambil hari ini juga dapat. Sebenarnya tidak langsung diambil juga nggak ada denda,” ujarnya.
Hanya pelanggar e-TLE dan yang berdomisili di luar Surabaya dilayani untuk mengambil barang bukti tilang di kantor kejari. Pembatasan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.