Batasi Pengguna KA Lokal
Polisi Berlakukan Larangan Mudik secara Bergerombol ke Madura
SURABAYA, Jawa Pos − Korban virus korona atau Covid-19 kian bertambah. Kondisi tersebut memaksa aparat pemerintah menerapkan physical distancing dan social distancing secara besar-besaran. Tak terkecuali di bidang perkeretaapian.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak hanya melakukan pembatasan pada pengguna kereta api (KA) jarak jauh. BUMN itu juga berupaya mengurangi pengguna KA lokal yang menjadi angkutan penghubung antarkabupaten di Jatim. Termasuk, angkutan yang beroperasi di Stasiun Surabaya Kota.
Kepala Stasiun Surabaya Kota Mardiono menjelaskan, pembatasan penumpang merupakan instruksi kantor pusat. Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (27/3).
”Sengaja dikurangi 25 persen. Jadi, KA lokal hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 75 persen dari kapasitasnya,” kata Mardiono saat ditemui kemarin (28/3).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan anyar itu mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama bagi pelanggan yang membeli tiket di stasiun. ”Sejauh ini tidak ada protes dari masyarakat. Mereka bisa mengerti,” tambah Mardiono.
Menurut dia, pembatasan tersebut diberlakukan pada seluruh KA lokal yang beroperasi di Stasiun Surabaya Kota. Yakni, KRD Kertosono (Surabaya− Kertosono), KA Tumapel (Surabaya− Malang), KA Penataran (Surabaya− Malang−Blitar) dan Delta Ekspres (S u raba ya− Si doa r j o ). Mardiono menambahkan bahwa pembatasan diikuti dengan penataan bangku di KA. Ada jarak untuk penumpang. Mereka tidak boleh duduk berimpitan.
”Selain dalam KA, kami menerapkan physical distancing di luar,” tambah
Mardiono. Dia menjelaskan bahwa penyekatan dilakukan pada kursi di ruang tunggu. Tempat duduk yang kapasitasnya lima orang hanya boleh diisi tiga orang.
Dari informasi Jawa Pos, Stasiun Surabaya Kota merupakan salah satu stasiun pusat KA lokal. Di sana, rata-rata ada 800 orang yang naik turun KA setiap hari. Kebanyakan mereka bepergian dari Surabaya ke Malang atau sebaliknya.
Sejalan dengan KAI, upaya mencegah persebaran virus korona juga dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Anggota Korps Bhayangkara berkeliling ke tempattempat umum seperti stasiun, pelabuhan, dan jalan-jalan protokol. Mereka juga mengampanyekan physical distancing. Aksi pencegahan dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Saat diwawancarai, perempuan asal Malang itu menjelaskan bahwa polisi telah menyebar imbauan terkait virus korona. Salah satunya, meminta masyarakat untuk meniadakan segala hajatan.
Termasuk, acara tradisi otok-otok yang biasanya digelar warga Madura saat Ramadan.
”Ini sesuai instruksi Kapolri. Tidak boleh ada kerumunan,” kata Ganis. Dia menjelaskan bahwa petugas terus berkeliling memantau kawasan utara. Mereka berkomitmen untuk membubarkan setiap warga yang bergerombol.
Ganis menegaskan, instansinya juga mengambil sikap lebih tegas. Ada pembatasan kendaran yang melintas di Suramadu. Polisi melarang adanya ziarah atau mudik ke Pulau Garam secara bergerombol. Larangan tersebut mulai diterapkan secara penuh kemarin.
Sebagai tindaklanjut, Ganis menjelaskan bahwa polres telah membentuk pos pantau. Lokasinya berada di Jalan Kedung Cowek. Di sana, ada petugas yang stand by 24 jam. ”Mereka akan memeriksa angkutan orang yang melintas. Mobil dari luar Madura yang membawa banyak penumpang disarankan langsung balik kanan,” pungkas Ganis.