Tukang Tagih Utang Gelapkan Uang Koperasi
SURABAYA, Jawa Pos – Prayudi Irdananto tertunduk malu. Apalagi saat dikeler petugas ke area Polsek Wonocolo. Kini, pria 31 tahun itu harus mengenakan baju tahanan. Pasalnya, dia menggondol uang koperasi tempatnya bekerja.
Aksi Prayudi tergolong mulus. Selama empat bulan, perbuatannya tak terendus pimpinannya. Dengan modus membuat laporan palsu, dia berhasil menggelapkan uang koperasi. ’’Saya lakukan sekitar empat bulan lalu,’’ katanya di hadapan Tim Antibandit (TAB) Polsek Wonocolo kemarin (28/3). Dia berdalih terimpit ekonomi.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, modus tersangka ialah memalsukan data nasabah lama. Dia membuat tanda tangan palsu. ’’Pelaku yang bertugas di bagian penagihan nasabah ini menipu koperasi. Dia pura-pura mencairkan dana nasabah. Padahal, nasabah itu tidak berutang. Uangnya dimasukkan ke kantong pribadi,’’ jelasnya.
Aksi nakal itu tak hanya dilakukan sekali. Jika ditotal, Prayudi sudah menggelapkan Rp 42 juta. ’’Modusnya sama, memalsukan data nasabah agar uang pinjaman bisa cair,’’ lanjut Masdawati.
Ulah warga Jember itu terbongkar lantaran dirinya tidak melaporkan hasil tagihannya ke kantor. Pihak koperasi langsung melaporkan Prayudi ke Polsek Wonocolo. Saat itu juga, TAB Polsek Wonocolo mendatangi tersangka. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa bon dan kartu pinjaman.
Masdawati menambahkan, ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Prayudi mengaku terpaksa lantaran terdesak kebutuhan keluarga. ’’Apa pun alasannya, tetap kami tindak tegas,’’ tegas Masdawati.