Larang PKL Berjualan
Jalan Raya Ponti hingga Lingkar Barat Masuk Kawasan Physical Distancing
SIDOARJO, Jawa Pos - Polresta Sidoarjo menambah kawasan physical distancing atau jaga jarak. Dua jalan bakal diberlakukan pembatasan kendaraan. Kebijakan itu dimulai kemarin (28/3).
Dua ruas tambahan tersebut berada di wilayah kota. Yakni, Jalan Raya Ponti hingga Jalan Lingkar Barat (JLB). Panjangnya berkisar 3 kilometer.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, penambahan kawasan jaga jarak sangat dibutuhkan. Tujuannya, mengurangi kerumunan pengendara dan warga di wilayah kota. ”Itu sesuai dengan maklumat Kapolri untuk mencegah persebaran Covid-19,” ucapnya.
Pengendara dari Desa Sumokali yang menuju ke kota tak bisa melintas ke JLB. Mobil dan motor dialihkan ke arah Jalan Raya
Tenggulunan. Kemudian, pengendara melintas di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.
Sementara itu, pengguna jalan dari Jalan Raya Cemengkalang yang hendak menuju Sumokali harus melewati Jalan Pahlawan ke Jalan Thamrin. Setelah itu, pengendara meniti Jalan Gajah Mada hingga Jalan Majapahit. Lantas, pengendara berbelok ke arah Jalan Gatot Subroto.
Sumardji menyatakan, seluruh kendaraan dilarang melintas di kawasan physical distancing. Untuk menghalangi pengendara yang memaksa menerobos, polisi memasang spanduk. ”Petugas menjaga di titik-titik pembatasan tersebut,” ujarnya.
Bukan hanya kendaraan. Pedagang juga dilarang berjualan di area yang diberlakukan physical distancing. Misalnya, di TPI dan
Gading Fajar. PKL kerap membuka lapaknya di JLB. ”Kalau sudah ditetapkan sebagai physical distancing, berarti tidak ada yang boleh berkerumun,” ucapnya.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan, dua ruas jalan itu dipilih sebagai kawasan jaga jarak. Sebab, dari hasil evaluasi, kerap ditemui kerumunan. Keberadaan PKL memancing pengendara untuk berhenti. Terutama di Gading Fajar. Saat malam, akses kawasan perumahan itu bertambah padat.
Pedagang menempati badan jalan. Kawasan tersebut berubah menjadi pasar malam.
Teknis pembatasan kendaraan yang diterapkan sama dengan empat lajur di dekat alun-alun. Physical distancing berlangsung tiga hari. Jumat pembatasan kendaraan diberlakukan pukul 19.0023.00. Sabtu berjalan dua gelombang. Yakni, pukul 10.00-14.00. Berlanjut pukul 19.00-23.00. Untuk Minggu, pembatasan kendaraan dilaksanakan pukul 07.00-12.00. Eko menuturkan, aturan itu berlaku untuk seluruh pengendara. ”Kecuali warga setempat yang memiliki kepentingan urgen,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan meminta PKL agar tidak berjualan di Gading Fajar dan TPI. Dua area itu harus steril. ”Kebijakanphysicaldistancingharus didukung seluruh pihak,” ujarnya.
Bagi PKL yang nekat melanggar, satpol PP bakal memberikan peringatan. Lapak harus segera ditutup. ”Kalau bandel, kami tertibkan,” tegasnya.