Wajib Sertakan Surat Bebas Korona
SURABAYA, Jawa Pos – Tersangka yang akan dilimpahkan penyidik ke kejaksaan harus dilengkapi surat keterangan bebas virus korona. Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi persebaran virus korona. Penyidik harus menunjukkan surat yang menerangkan bahwa kondisi tersangka sehat.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto menyebutkan, surat keterangan bebas virus korona adalah surat keterangan sehat yang dikeluarkan pihak medis. Surat itu menerangkan bahwa kondisi tersangka sehat saat dilimpahkan ke kejaksaan.
’’Maksudnya, surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter dengan petunjuk penyidik. Surat itu menjelaskan bahwa tersangka sehat dan memiliki suhu badan di bawah 37,5 derajat Celsius,’’ jelas Eko kemarin (28/3).
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut. Tersangka bakal dikembalikan kepada penyidik jika tidak dilengkapi surat keterangan bebas virus korona.
Di pihak lain, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan adanya kebijakan tersebut saat dimintai konfimasi. Dia tidak mempermasalahkan adanya syarat tambahan berupa surat keterangan sehat tersebut. ’’Untuk kepentingan bersama,’’ tuturnya.
Sudamiran sudah menjelaskan kebijakan tersebut kepada para penyidik. Dia meyakini tidak ada kendala. ’’Karena sudah aturan, ya dijalankan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian setali tiga uang dengan Sudamiran. Memo mengakui bahwa tujuan penyertaan surat keterangan bebas virus korona itu memang baik. ’’Tidak ada masalah,’’ katanya.
Menurut dia, pandemi yang terjadi memang membutuhkan langkah-langkah khusus. ’’Jangan sampai proses hukum malah menjadi sarana persebaran wabah penyakit,’’ tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.