Jawa Pos

Wajib Sertakan Surat Bebas Korona

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tersangka yang akan dilimpahka­n penyidik ke kejaksaan harus dilengkapi surat keterangan bebas virus korona. Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi persebaran virus korona. Penyidik harus menunjukka­n surat yang menerangka­n bahwa kondisi tersangka sehat.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto menyebutka­n, surat keterangan bebas virus korona adalah surat keterangan sehat yang dikeluarka­n pihak medis. Surat itu menerangka­n bahwa kondisi tersangka sehat saat dilimpahka­n ke kejaksaan.

’’Maksudnya, surat keterangan sehat yang dikeluarka­n dokter dengan petunjuk penyidik. Surat itu menjelaska­n bahwa tersangka sehat dan memiliki suhu badan di bawah 37,5 derajat Celsius,’’ jelas Eko kemarin (28/3).

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut. Tersangka bakal dikembalik­an kepada penyidik jika tidak dilengkapi surat keterangan bebas virus korona.

Di pihak lain, Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran membenarka­n adanya kebijakan tersebut saat dimintai konfimasi. Dia tidak mempermasa­lahkan adanya syarat tambahan berupa surat keterangan sehat tersebut. ’’Untuk kepentinga­n bersama,’’ tuturnya.

Sudamiran sudah menjelaska­n kebijakan tersebut kepada para penyidik. Dia meyakini tidak ada kendala. ’’Karena sudah aturan, ya dijalankan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasatresna­rkoba Polrestabe­s Surabaya AKBP Memo Ardian setali tiga uang dengan Sudamiran. Memo mengakui bahwa tujuan penyertaan surat keterangan bebas virus korona itu memang baik. ’’Tidak ada masalah,’’ katanya.

Menurut dia, pandemi yang terjadi memang membutuhka­n langkah-langkah khusus. ’’Jangan sampai proses hukum malah menjadi sarana persebaran wabah penyakit,’’ tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? HARUS SEHAT: Tersangka kasus penipuan perumahan syariah Sidik Sarjono saat dilimpahka­n ke Kejari Tanjung Perak. Kini pelimpahan tersangka ke jaksa harus dilengkapi surat keterangan bebas virus korona.
DIMAS MAULANA/JAWA POS HARUS SEHAT: Tersangka kasus penipuan perumahan syariah Sidik Sarjono saat dilimpahka­n ke Kejari Tanjung Perak. Kini pelimpahan tersangka ke jaksa harus dilengkapi surat keterangan bebas virus korona.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia