Sidang Telekonferensi Dimulai Besok
Sudah Sepakat Dilangsungkan Pagi Hari
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang telekonferensi bakal dilaksanakan mulai pagi hari. Berbeda dengan sidang manual yang kerap diadakan siang hari. Pelaksanaan sidang pagi hari bertujuan memperpanjang waktu sidang. Jika sidang dimulai pagi hari, akan lebih banyak terdakwa yang bisa disidang. Sidang telekonferensi mulai diselenggarakan besok (30/3).
’’Kami sudah sepakati antara pengadilan, kejaksaan, dan rutan bahwa sidang bakal dimulai jam 9 pagi,’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting kemarin (28/3).
Martin menambahkan, sidang telekonferensi akan dilaksanakan secara terbatas. Hanya dua ruang sidang yang digunakan sidang tersebut. Sebab, sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) masih terbatas.
’’Yang kami pakai sementara ini baru dua ruang sidang. Supaya bisa lebih banyak terdakwa yang disidang, kami mulai pagi karena harus bergantian,’’ jelasnya.
Majelis hakim, jaksa, pengacara, hingga terdakwa harus bergantian bersidang telekonferensi di dua ruang sidang yang telah disediakan. Meski begitu, jumlah terdakwa yang bakal disidang tidak dibatasi. Terdakwa akan disidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mereka harus sabar mengantre untuk mendapat giliran sidang.
’’Memang, untuk masalah waktu, kami harus menunggu lebih lama. Biasanya memakai banyak ruang sidang, tapi sekarang dua,’’ kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.
Meski begitu, Farriman memaklumi karena kini melaksanakan sidang manual cukup berisiko di tengah mewabahnya virus korona. Evaluasi bakal dilakukan jika dalam praktiknya masih terdapat kekurangan. Menurut dia, sidang telekonferensi ini merupakan langkah baru. ’’Mau bagaimana lagi karena situasi dan kondisinya seperti ini. Intinya, kami mencoba hal baru yang setelah berjalan nanti sudah biasa,’’ terangnya.
Sementara itu, sidang telekonferensi terus dipersiapkan. Di Rutan Kelas I-A Surabaya, sudah disiapkan dua komputer untuk pelaksanaan sidang. ’’Dua unit ini yang menyiapkan adalah pihak rutan. Kami hanya memfasilitasi,’’ tutur Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I-A Surabaya Akhmad Nuri Dhuka.
Sidang itu akan dioperasikan kejaksaan dari dalam rutan. Saat sidang telekonferensi, terdakwa bakal dipandu petugas dari kejaksaan. ’’Yang operasionalnya, teknis, yang repot sebenarnya jaksa. Tapi, kami nggak mau tutup mata. Kami fasilitasi dengan menyiapkan alatnya,’’ kata Dhuka.
Sidang telekonferensi ini diselenggarakan berdasar keputusan rapat terbatas di pengadilan. Rapat itu menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Menkum HAM tentang sidang online untuk mengantisipasi wabah virus korona yang dinilai makin meluas. Sebab, tahanan cukup rawan terpapar virus tersebut.
Terdakwa akan mengikuti sidang di pengadilan secara telekonferensi dari dalam rutan. Mereka bisa menanggapi hingga membantah fakta sidang dari balik layar komputer. Terdakwa tetap tinggal di rutan, sedangkan jaksa, saksi, pengacara, dan hakim berada di ruang sidang pengadilan.