Jawa Pos

Sidang Telekonfer­ensi Dimulai Besok

Sudah Sepakat Dilangsung­kan Pagi Hari

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang telekonfer­ensi bakal dilaksanak­an mulai pagi hari. Berbeda dengan sidang manual yang kerap diadakan siang hari. Pelaksanaa­n sidang pagi hari bertujuan memperpanj­ang waktu sidang. Jika sidang dimulai pagi hari, akan lebih banyak terdakwa yang bisa disidang. Sidang telekonfer­ensi mulai diselengga­rakan besok (30/3).

’’Kami sudah sepakati antara pengadilan, kejaksaan, dan rutan bahwa sidang bakal dimulai jam 9 pagi,’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting kemarin (28/3).

Martin menambahka­n, sidang telekonfer­ensi akan dilaksanak­an secara terbatas. Hanya dua ruang sidang yang digunakan sidang tersebut. Sebab, sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) masih terbatas.

’’Yang kami pakai sementara ini baru dua ruang sidang. Supaya bisa lebih banyak terdakwa yang disidang, kami mulai pagi karena harus bergantian,’’ jelasnya.

Majelis hakim, jaksa, pengacara, hingga terdakwa harus bergantian bersidang telekonfer­ensi di dua ruang sidang yang telah disediakan. Meski begitu, jumlah terdakwa yang bakal disidang tidak dibatasi. Terdakwa akan disidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mereka harus sabar mengantre untuk mendapat giliran sidang.

’’Memang, untuk masalah waktu, kami harus menunggu lebih lama. Biasanya memakai banyak ruang sidang, tapi sekarang dua,’’ kata Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.

Meski begitu, Farriman memaklumi karena kini melaksanak­an sidang manual cukup berisiko di tengah mewabahnya virus korona. Evaluasi bakal dilakukan jika dalam praktiknya masih terdapat kekurangan. Menurut dia, sidang telekonfer­ensi ini merupakan langkah baru. ’’Mau bagaimana lagi karena situasi dan kondisinya seperti ini. Intinya, kami mencoba hal baru yang setelah berjalan nanti sudah biasa,’’ terangnya.

Sementara itu, sidang telekonfer­ensi terus dipersiapk­an. Di Rutan Kelas I-A Surabaya, sudah disiapkan dua komputer untuk pelaksanaa­n sidang. ’’Dua unit ini yang menyiapkan adalah pihak rutan. Kami hanya memfasilit­asi,’’ tutur Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I-A Surabaya Akhmad Nuri Dhuka.

Sidang itu akan dioperasik­an kejaksaan dari dalam rutan. Saat sidang telekonfer­ensi, terdakwa bakal dipandu petugas dari kejaksaan. ’’Yang operasiona­lnya, teknis, yang repot sebenarnya jaksa. Tapi, kami nggak mau tutup mata. Kami fasilitasi dengan menyiapkan alatnya,’’ kata Dhuka.

Sidang telekonfer­ensi ini diselengga­rakan berdasar keputusan rapat terbatas di pengadilan. Rapat itu menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Menkum HAM tentang sidang online untuk mengantisi­pasi wabah virus korona yang dinilai makin meluas. Sebab, tahanan cukup rawan terpapar virus tersebut.

Terdakwa akan mengikuti sidang di pengadilan secara telekonfer­ensi dari dalam rutan. Mereka bisa menanggapi hingga membantah fakta sidang dari balik layar komputer. Terdakwa tetap tinggal di rutan, sedangkan jaksa, saksi, pengacara, dan hakim berada di ruang sidang pengadilan.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? TEROBOSAN: Dua petugas menyiapkan peralatan IT yang digunakan untuk keperluan sidang telekonfer­ensi besok.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS TEROBOSAN: Dua petugas menyiapkan peralatan IT yang digunakan untuk keperluan sidang telekonfer­ensi besok.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia