Jawa Pos

Peradilan Perdata Ditunda Sebulan

-

SIDANG perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda hingga sebulan mendatang. Penundaan itu dilakukan berdasar keputusan rapat terbatas di PN Surabaya. Rapat tersebut menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengantisi­pasi wabah virus korona yang dinilai makin meluas.

’’Semua hakim diperintah­kan menunda sidang perdata dengan waktu yang cukup lama, yakni sebulan,’’ ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting.

Penundaan sidang itu diperuntuk­kan perkara perdata yang sudah berjalan. Terlebih untuk perkara perdata yang tidak menggunaka­n e-litigasi atau sidang online. Sidang manual tersebut mengharusk­an para pihak bertemu di ruang sidang. Menurut dia, pelaksanaa­n sidang manual dapat berpotensi menularkan virus korona.

Selain itu, Martin mengarahka­n perkara perdata menerapkan sistem e-litigasi. Dengan memakai e-litigasi, para pihak tidak harus bertemu. Sebab, tahap persidanga­n dilakukan secara online. Para pihak cukup mengunggah dokumen ke dalam aplikasi. ’’Setiap perkara perdata kami arahkan untuk menggunaka­n e-litigasi,’’ tuturnya.

Sidang perdata ditunda untuk membatasi jumlah pengunjung pengadilan. Para pihak yang terkait dengan perkara perdata tidak perlu datang ke pengadilan. Upaya itu dianggap efektif untuk menekan jumlah pengunjung yang datang. Menurut dia, selama sepekan terakhir, jumlah pengunjung turun hingga 90 persen.

’’Dengan demikian, kebijakan ini telah berhasil mendukung social distancing yang dicanangka­n pemerintah untuk mencegah persebaran virus korona,’’ tandasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia