Peradilan Perdata Ditunda Sebulan
SIDANG perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda hingga sebulan mendatang. Penundaan itu dilakukan berdasar keputusan rapat terbatas di PN Surabaya. Rapat tersebut menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengantisipasi wabah virus korona yang dinilai makin meluas.
’’Semua hakim diperintahkan menunda sidang perdata dengan waktu yang cukup lama, yakni sebulan,’’ ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Penundaan sidang itu diperuntukkan perkara perdata yang sudah berjalan. Terlebih untuk perkara perdata yang tidak menggunakan e-litigasi atau sidang online. Sidang manual tersebut mengharuskan para pihak bertemu di ruang sidang. Menurut dia, pelaksanaan sidang manual dapat berpotensi menularkan virus korona.
Selain itu, Martin mengarahkan perkara perdata menerapkan sistem e-litigasi. Dengan memakai e-litigasi, para pihak tidak harus bertemu. Sebab, tahap persidangan dilakukan secara online. Para pihak cukup mengunggah dokumen ke dalam aplikasi. ’’Setiap perkara perdata kami arahkan untuk menggunakan e-litigasi,’’ tuturnya.
Sidang perdata ditunda untuk membatasi jumlah pengunjung pengadilan. Para pihak yang terkait dengan perkara perdata tidak perlu datang ke pengadilan. Upaya itu dianggap efektif untuk menekan jumlah pengunjung yang datang. Menurut dia, selama sepekan terakhir, jumlah pengunjung turun hingga 90 persen.
’’Dengan demikian, kebijakan ini telah berhasil mendukung social distancing yang dicanangkan pemerintah untuk mencegah persebaran virus korona,’’ tandasnya.