Jawa Pos

Palsukan Pita Cukai, Dituntut Dua Tahun Penjara

-

SURABAYA, Jawa Pos – I Nengah Warda dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Bos percetakan itu dinyatakan terbukti memalsukan pita cukai. Selain itu, dia diharuskan membayar denda Rp 28,8 miliar. Jika tidak sanggup membayar, harta Nengah disita senilai denda.

’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memalsukan pita cukai,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Eko Saputro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Nengah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiman­a telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terdakwa dua kali memalsukan pita cukai pada pertengaha­n dan akhir tahun lalu.

Di tempat usaha percetakan­nya di Jalan Gunung Anyar Tengah, pria 45 tahun asal Jembrana, Bali, tersebut mengerjaka­n hot print. ’’Terdakwa menempelka­n silver foil yang mirip hologram ke pita cukai yang diduga palsu sehingga menyerupai aslinya,’’ jelas jaksa Eko.

Terdakwa melakukan praktik tersebut setelah menerima pesanan dari Preman yang kini buron. Dari pesanan itu, terdakwa mendapatka­n Rp 500 ribu per rim. Pita cukai palsu tersebut diambil Preman setelah rampung dicetak. Pesanan pertama sebanyak 3 rim pita cukai diperoleh sekitar Idul Fitri 2019. Terdakwa mengerjaka­n orderan hot print senilai Rp 1,5 juta tersebut. Pesanan kedua diterima pada 12 November 2019. Pesanan itu belum sempat diambil Preman karena terdakwa lebih dulu ditangkap tim Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I. Terdakwa membeli silver foil seharga Rp 180 ribu per gulung dari seseorang di Permata Juanda, Sidoarjo.

Berdasar penghitung­an, total potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 2,8 miliar. Kini terdakwa ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KEJAHATAN KEUANGAN: I Nengah Warda saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KEJAHATAN KEUANGAN: I Nengah Warda saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia