Sisa DAU Cair setelah Perbaikan Realokasi APBD
380 Daerah Kena Sanksi Penundaan
JAKARTA, Jawa Pos – Kebijakan pemerintah pusat menunda pencairan sebagian dana alokasi umum (DAU) melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menimbulkan riak di berbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara. Yakni sampai pemerintah daerah (pemda) bisa menyelesaikan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai standar.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyatakan, penundaan pencairan DAU sebesar 35 persen sudah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri-Menkeu terkait realokasi APBD untuk Covid bulan lalu. Yakni, daerah yang tidak melaksanakan sesuai batas waktu mendapat sanksi penundaan.
Ardian menambahkan, semua daerah memang sudah melapor. Hanya, berdasar hasil asesmen, sebagian besar di antaranya belum sesuai standar yang diatur SKB. Agar sisa DAU dicairkan penuh, pemda perlu memperbaiki. ”Begitu lengkap dan sesuai aturan, sisanya langsung ditransfer,” ujarnya saat dihubungi kemarin (4/5).
Realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, jelas Ardian, sudah ada standarnya. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan penanganan di semua daerah memiliki kesamaan. Misalnya, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.
Lantas, kapan batas perbaikannya?
Ardian menerangkan, berbeda dengan sebelumnya yang dibuat deadline, untuk masa perbaikan, pemerintah tidak memberi batas. ”Tidak ada batas waktu,” imbuhnya. Dengan demikian, jika ingin sisa DAU dibayarkan, diharapkan
pemda segera menyelesaikan perbaikan.
Untuk diketahui, 380 daerah mendapat sanksi penundaan pencairan 35 persen DAU. Persebarannya merata, dari Aceh hingga Papua. Tak hanya di level kabupaten/kota, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) juga kena sanksi penundaan. Di antaranya Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi
Tengah, dan Papua Barat.
Disinggung soal potensi dipangkasnya pelayanan publik akibat sebagian anggaran DAU yang belum cair, Ardian memastikan bakal memantau pemda.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan, keputusan penundaan DAU cukup disayangkan. Pemda sebenarnya berharap pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menyusun tenggat realokasi APBD, mengingat karakteristik daerah yang berbeda.
Semua bupati, lanjut Anas, sudah bekerja menangani Covid-19 di daerahnya dan melaporkan. Namun, ada sebagian yang mungkin kurang sesuai ketentuan. ”Jadi, sebenarnya sudah ada iktikad baik dari pemerintah kabupaten, hanya sebagian kurang lengkap,” ujarnya.