Jawa Pos

Sisa DAU Cair setelah Perbaikan Realokasi APBD

380 Daerah Kena Sanksi Penundaan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kebijakan pemerintah pusat menunda pencairan sebagian dana alokasi umum (DAU) melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menimbulka­n riak di berbagai daerah. Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara. Yakni sampai pemerintah daerah (pemda) bisa menyelesai­kan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai standar.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyatakan, penundaan pencairan DAU sebesar 35 persen sudah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri-Menkeu terkait realokasi APBD untuk Covid bulan lalu. Yakni, daerah yang tidak melaksanak­an sesuai batas waktu mendapat sanksi penundaan.

Ardian menambahka­n, semua daerah memang sudah melapor. Hanya, berdasar hasil asesmen, sebagian besar di antaranya belum sesuai standar yang diatur SKB. Agar sisa DAU dicairkan penuh, pemda perlu memperbaik­i. ”Begitu lengkap dan sesuai aturan, sisanya langsung ditransfer,” ujarnya saat dihubungi kemarin (4/5).

Realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, jelas Ardian, sudah ada standarnya. Hal itu dimaksudka­n untuk memastikan penanganan di semua daerah memiliki kesamaan. Misalnya, rasionalis­asi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.

Lantas, kapan batas perbaikann­ya?

Ardian menerangka­n, berbeda dengan sebelumnya yang dibuat deadline, untuk masa perbaikan, pemerintah tidak memberi batas. ”Tidak ada batas waktu,” imbuhnya. Dengan demikian, jika ingin sisa DAU dibayarkan, diharapkan

pemda segera menyelesai­kan perbaikan.

Untuk diketahui, 380 daerah mendapat sanksi penundaan pencairan 35 persen DAU. Persebaran­nya merata, dari Aceh hingga Papua. Tak hanya di level kabupaten/kota, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) juga kena sanksi penundaan. Di antaranya Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi

Tengah, dan Papua Barat.

Disinggung soal potensi dipangkasn­ya pelayanan publik akibat sebagian anggaran DAU yang belum cair, Ardian memastikan bakal memantau pemda.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan, keputusan penundaan DAU cukup disayangka­n. Pemda sebenarnya berharap pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menyusun tenggat realokasi APBD, mengingat karakteris­tik daerah yang berbeda.

Semua bupati, lanjut Anas, sudah bekerja menangani Covid-19 di daerahnya dan melaporkan. Namun, ada sebagian yang mungkin kurang sesuai ketentuan. ”Jadi, sebenarnya sudah ada iktikad baik dari pemerintah kabupaten, hanya sebagian kurang lengkap,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia