Usul Tap Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU HIP
JAKARTA, Jawa Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menuntaskan pembahasan internal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Naskah RUU itu kemudian akan diparipurnakan untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya digelar pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.
Meski naskah sudah tuntas, sebagian fraksi merasa belum puas. Fraksi PKS dan PPP, misalnya, meminta memasukkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai landasan konsideran RUU HIP. Seperti diketahui, Tap MPRS itu terkait dengan pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham atau ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme. ”Kami usul untuk memasukkan Tap MPRS XXV/ MPRS/1966 sebagai landasan RUU HIP,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mulyanto kemarin (4/5).
Dijelaskan, Tap MPRS tersebut masih berlaku sampai sekarang. Sehingga menjadi relevan untuk memasukkan ketentuan itu. Tujuannya, ujar dia, UU HIP dapat membentengi masyarakat dari pengaruh paham atau ajaran komunis, Marxisme, dan Leninisme. ”Ini penting di tengah percaturan politik regional maupun global,” tuturnya.
Klausul tersebut juga menjadi usul PPP. Anggota Fraksi PPP Syamsurizal menyampaikan, Tap MPRS XXV/1966 harus diakomodasi untuk melindungi Indonesia dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. RUU HIP tidak boleh bertentangan dengan prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan. ”Ini agar RUU ini mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi seluruh komponen bangsa,” kata dia.
Sebelum RUU dibawa ke paripurna, pihaknya juga meminta penggantian beberapa istilah dalam RUU itu. Salah satunya istilah ”kebersamaan” agar diganti menjadi ”gotong royong”. Lebih jauh, PPP juga tidak setuju jika Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditunjuk sebagai pelaksana UU HIP nanti. ”Perlu institusi yang lebih kuat mengemban tugas ini. Bukan BPIP,” tegasnya.