PKB-Nasdem Laporkan Ketua Dewan ke BK
Adi Sutarwijono Anggap Hanya Intrik Politik
SURABAYA, Jawa Pos − Permasalahan politik dalam penanganan Covid-19 di Surabaya merambah DPRD Surabaya. Itu terjadi setelah Ketua DPRD Surabaya Sutarwijono dilaporkan ke badan kehormatan kemarin (4/5). Politikus PDIP tersebut dianggap telah mengambil keputusan sepihak terkait usulan pembentukan pansus Covid-19.
Protes lima fraksi tersebut sebenarnya sudah terlihat pada 30 April lalu. Saat itu, usulan pembentukan pansus Covid-19 tidak ada dalam agenda rapat bamus. Padahal, usulan tersebut dikirim sejak 17 April.
Fraksi pengusul melayangkan protes dengan memboikot rapat bamus. Yang menghadiri rapat tersebut hanya lima orang. Sementara itu, syarat kuorum adalah sembilan orang. Meski demikian, rapat tetap digulirkan sehingga muncul risalah rapat bamus.
Protes gelombang kedua dilancarkan lagi kemarin. Camelia Habibah yang mewakili PKB dan Imam Syafi’i dari Nasdem melaporkan Adi ke badan kehormatan (BK). Keduanya menegaskan bahwa laporan itu murni atas nama pribadi. Tidak
mewakili fraksi.
Imam mengatakan bahwa ada sejumlah tata tertib yang dilanggar ketua dewan. Yakni, pasal 26 huruf C, 33 huruf D, dan 46 huruf G. Intinya, ketua dewan dianggap mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pimpinan dewan lainnya. ”Dia itu ketua dewan, bukan kepala dewan. Sifat kepemimpinannya kolektif kolegial,” ujar Imam.
Menurut Imam, usulan banyak anggota dewan tersebut harus dibahas lebih dulu di forum. Imam menegaskan, keputusan ketua dewan itu menyalahi prosedur dan
prematur. ”Belum apa-apa sudah ditolak,” ujar mantan jurnalis itu.
Ketua Fraksi PKB Minun Latif sepakat dengan Imam. Menurut dia, pembentukan pansus seharusnya dibahas lebih dulu di bamus, lalu di sidang paripurna. ”Maka, wajar kalau ketua dewan dilaporkan ke BK,” kata mantan ketua BK DPRD Surabaya itu.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono langsung tersenyum saat dikonfirmasi soal laporan ke BK tersebut. Menurut dia, ribut-ribut soal usulan pansus itu penuh intrik politik. ”Yo jarno, itu hak mereka. Tapi, coba baca tata tertib DPRD. Pasal mana yang saya langgar?” ujar Awi, sapaan akrab Adi.
Dia mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi utama. Yakni, fungsi kontrol, bujeting, dan legislasi. Jika dikaitkan dengan Covid-19, semua fungsi itu sudah dijalankan di tingkat komisi hingga badan anggaran.
Menurut dia, pansus bisa dibentuk apabila komisi-komisi itu sudah tidak mampu lagi mengawal persoalan Covid-19. Nyatanya, seluruh komisi bisa mengadakan rapat terkait Covid19.