Bayar Pajak Bebas Denda lewat Tiga Bank
SURABAYA, Jawa Pos – Sudah lebih dari sebulan fasilitas pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) diberlakukan di Surabaya. Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut begitu tinggi.
Pembebasan denda pajak itu dimulai sejak awal April lalu. Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, hingga kemarin (4/5) ada 82.656 SPPT yang telah diterbitkan.
Dari jumlah tersebut, dana yang terkumpul mencapai Rp 82,9 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat bisa dibilang cukup tinggi. Pemkot memberikan kemudahan bukan hanya dalam pembebasan denda PBB. Tapi, juga kemudahan untuk pembayaran.
”Pembayaran dapat dilakukan secara online lewat tiga bank. Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI 46,” ungkap dia kemarin (4/5).
Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking bank tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak. Hanya perlu memasukkan nomor objek pajak dan mengikuti instruksi berikutnya. Ada biaya administrasi Rp 2.500.
BPKPD sudah membuat surat edaran terkait tata cara pembayaran di masingmasing bank tersebut. Selain dari mobile banking, bisa juga melalui ATM tiga bank itu.
Agung mengungkapkan, pelayanan secara langsung juga tetap dijalankan. Ada 17 mobil keliling agar wajib pajak bisa membayar dekat dengan rumah. ”Rata-rata perolehan mobil keliling di pertengahan April sampai Rp 1 miliar,” jelas dia.