Hafiz Bisa Daftar Jalur Prestasi Lomba
Nilai Setara Juara I Lomba Internasional, Terbaru dalam PPDB SMA Tahun Ini
SURABAYA, Jawa Pos − Para peserta yang mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA mulai bisa menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan. Saat pendaftaran tahap I jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi lomba dibuka, mereka tinggal mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Kepala Dispendik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, buat jalur afirmasi, salah satunya ditujukan untuk anak buruh. Bukti yang bisa dilampirkan berupa surat atau kartu tanda keanggotaan asosiasi buruh. Begitu pula dengan peserta dari luar kota yang tinggal di Surabaya karena mengikuti perpindahan tugas kerja orang tuanya. Mereka bisa memanfaatkan jalur perpindahan tugas yang diberi porsi 5 persen. Caranya, mengunggah bukti yang berkaitan dengan perpindahan tersebut.
Tahun ini Dispendik Jatim memberikan pembobotan nilai yang berbeda untuk siswa yang merupakan hafiz atau penghafal Alquran. ’’Mereka bisa masuk jalur prestasi lomba. Bobot nilainya setara dengan juara I lomba bidang apa pun di tingkat internasional,’’ ujarnya kemarin (4/5).
Wahid menjelaskan, salah satu pertimbangan pembobotan itu berdasar riwayat sebuah hadis. Yang menyatakan bahwa hafiz merupakan orang yang dinilai memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Meski begitu, siswa yang hafal di bawah 30 juz juga tetap diberi skor. Hal serupa berlaku untuk siswa penghafal kitab suci lain. ’’Tentu harus disertai bukti yang valid dan resmi. Yang dikeluarkan lembaga keagamaan yang kompeten, legal, dan diakui keberadaannya oleh negara,’’ katanya.
Wahid menambahkan, setiap prestasi lomba bidang olahraga maupun akademik akan dinilai sesuai dengan level lombanya. Semakin tinggi levelnya, skor yang diberikan juga lebih tinggi. ’’Misalnya, juara I tingkat kabupaten kota itu skornya 4. Juara III tingkat provinsi nilainya bisa sampai 8,’’ ungkap mantan Kadis Perhubungan dan LLAJ Jatim tersebut.
Sementara itu, pada tahap II pendaftaran PPDB SMA, yakni jalur zonasi dan prestasi akademik, hasil rerata nilai rapor dibuka setelah selesai pengumuman tahap I. Wahid kembali menjelaskan bahwa pada jalur zonasi peserta bisa memilih tiga sekolah. ’’Dengan ketentuan, ketiganya berada di dalam zona. Atau dua sekolah di dalam zona dan satu sekolah di luar zona (untuk siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berimpitan),’’ paparnya.