Sembunyikan Sabu-Sabu di Bawah Bantal Anak
SURABAYA, Jawa Pos – Terdakwa Muliani menyembunyikan sabu-sabu (SS) di bawah bantal yang ditidurinya bersama kedua anaknya. Perempuan 45 tahun tersebut berniat mengelabui polisi. Namun, polisi tetap bisa menemukan empat poket SS itu saat menggeledah rumah terdakwa di Manukan Wetan pada 15 Desember 2019 lalu.
”Disembunyikan di bawah bantal yang ditiduri sama anaknya,” ujar Djunaedi, anggota Polrestabes Surabaya, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/5). Selain itu, polisi menemukan uang Rp 2 juta dari berjualan narkoba. Menurut dia, uang itu disembunyikan di bawah kasur. ”Dari penjualan kepada pasien-pasiennya (pembeli, Red),” katanya.
Muliani mengaku bahwa SS yang dibeli dari Choirul itu akan dijual lagi. Dia mengatakan, hasil jualan sabu-sabu tersebut digunakan untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil setelah suaminya tertangkap karena menjual SS juga. Satu anaknya berusia tujuh tahun dan sekolah kelas I SD. Satu lagi masih balita. ”Uangnya saya buat nafkahi anak saya,” katanya.
Muliati menyatakan, upah dari hasil bekerja di pabrik plastik tidak cukup. Hingga akhirnya dia nekat berjualan narkoba. Dia mengaku sudah empat kali menjual SS selama dua pekan. ”Saya bingung waktu dengar suami saya ketangkep,” ucapnya.
Kini setelah Muliati ditangkap, kedua anaknya dirawat bibinya di Malang. Sebab, sudah tidak ada lagi yang merawat di Surabaya ketika dia dan suaminya samasama ditangkap polisi karena menjual SS.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Ashar menuntutnya pidana tujuh tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana enam bulan penjara. ”Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Muliati.