Kemasan Vitamin B1, Isinya Pil Koplo
SURABAYA, Jawa Pos – Achmad Albar ditangkap di rumahnya di Jalan Tenggilis karena diduga mengedarkan pil koplo pada Rabu (29/4). Pria 29 tahun itu diduga mengedarkan pil koplo tersebut secara ilegal. Saat menggeledah rumah pria 29 tahun itu, polisi menemukan 57.850 butir pil koplo.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menyatakan, pil koplo tersebut dikemas di dalam plastik yang bertulisan vitamin B1. Menurut dia, seolah-seolah pil itu obat resmi yang beredar dengan dilengkapi izin. ”Pil warna putih yang diduga dobel LL ini dikemas seolah-olah obat resmi dengan label vitamin B1. Seolah-olah mempunyai izin edar dan layak dikonsumsi,” ujar Memo kemarin (4/5).
Namun, setelah diselidiki, tersangka tidak mengantongi izin edar dari lembaga terkait. Kemasan itu sengaja dibuat untuk mengelabui petugas. Pil itu juga diduga tidak memenuhi standar kesehatan mengenai khasiat, manfaat, dan mutu bagi kesehatan pengonsumsinya.
Puluhan ribu butir pil tersebut dikemas ke dalam 57 plastik berisi seribu butir dan satu plastik berisi 850 butir. Lima bendel plastik klip kosong, handphone, dan buku catatan penjualan pil koplo turut disita polisi dari temuan di rumah tersangka. ”Tersangka diduga akan membagi ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan,” katanya.
Tersangka diduga akan mengedarkan pil itu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Konsumen yang disasar merupakan pelajar. Pil koplo dijual di kalangan pelajar karena harganya yang lebih murah dibanding narkoba. ”Targetnya pelajar yang tidak mampu membeli narkoba,” ucapnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan pil koplo dalam jumlah besar tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. ”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain,” ujarnya.