Jawa Pos

Sulit Denda Pelanggar Larangan Mudik

-

MESKI ada larangan untuk mudik, tidak sedikit masyarakat yang berusaha menerobos penyekatan yang dilakukan polisi dengan berbagai cara. Hal itu memunculka­n rencana penerapan sanksi denda. Nilainya maksimal Rp 100 juta untuk tiap pelanggar mulai 7 Mei mendatang

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin mengakui, setiap hari selalu ada upaya sebagian masyarakat untuk melewati sekat larangan mudik. Modusnya beragam. Mulai masuk bagasi hingga menggunaka­n mobil pikap. ”Kami sudah mulai hafal modusnya bagaimana,” ujarnya kemarin.

Korlantas mendata, hingga saat ini ada 25.700 kendaraan yang dipaksa putar balik sejak larangan mudik diberlakuk­an di semua titik penyekatan, dari Lampung hingga Jawa Timur. ”Yang paling banyak coba ditembus itu di Cikarang Barat,” ungkap dia.

Benyamin menjelaska­n, hingga saat ini Polri masih menetapkan putar balik sebagai sanksi. Terkait sanksi denda, dia mengatakan, ”Sepertinya agak sulit menetapkan denda dalam kondisi semacam ini.”

Kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbang­annya. Misalnya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja sehingga memutuskan pulang kampung untuk bertahan hidup. Dia menyebutka­n, banyak keluhan kepada polisi di lapangan.

”Kalau mau didenda, masyarakat sedang susah. Apa ya akan dibayar? Kalau mau ditahan, mau berapa banyak yang ditahan?” papar Benyamin. ”Kami hanya berharap dan mengimbau untuk tidak mudik,” lanjutnya.

Sementara itu, pengamat transporta­si Djoko Setijawarn­o menjelaska­n, kebijakan denda yang dirancang Kementeria­n Perhubunga­n perlu dipertimba­ngkan kembali. Menurut dia, sanksi denda tidak adil diterapkan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan.

Djoko mengatakan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang solutif. ”Untuk masyarakat yang semacam ini,” tutur dia. Misalnya, warga yang terpaksa pulang kampung didata. Lalu diberi bantuan sosial. ”Kecepatan memberikan bansos ini penting, tiap hari harus makan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo kembali mengingatk­an masyarakat untuk tidak mudik. Masyarakat, tutur dia, jangan coba-coba mencuri kesempatan karena berisiko bagi orang-orang di kampung halaman. Sebab, bisa saja pemudik tersebut adalah orang tanpa gejala yang membawa virus dan bisa menulari orang lain. Dalam ratas tersebut, beber Doni, presiden memberikan opsi lain untuk mengganti cuti bersama Idul Fitri. Yakni memindahka­n ke Lebaran Haji alias Idul Adha pada akhir Juli mendatang. Kantor Staf Presiden diminta mengkaji peluang itu. Tentu dengan memperhati­kan perkembang­an pandemi.

Saat ini keputusan yang digunakan adalah hasil revisi SKB tiga menteri yang menggeser cuti bersama Idul Fitri ke akhir tahun. Opsi perubahan menjadi akhir Juli masih berpeluang dilakukan bila masyarakat disiplin menjalanka­n protokol kesehatan sehingga tren penularan terus menurun.

PSBB Sidoarjo Diperketat

Target PSBB di Sidoarjo belum tercapai. Hal tersebut terlihat dari jumlah penderita Covid-19 yang terus bertambah. Karena itu, pemkab bakal memperketa­t penindakan PSBB.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaik­an, total pasien positif korona pada 2 Mei lalu mencapai 111 orang. Selang satu hari melejit menjadi 119 orang positif. ’’Terus bertambah,’’ ucapnya saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo kemarin (4/5).

Nah, untuk menekan laju persebaran korona, pemkab akan memperketa­t penindakan PSBB. Cak Nur meminta petugas menindak warga yang keluyuran saat jam malam. Upaya lain adalah memperketa­t jalur-jalur perbatasan kota.

 ?? DAMIANUS BRAM/JAWA POS RADAR SOLO ?? PANTAU KETAT: Pemeriksaa­n kendaraan selain bernopol AD di perbatasan Kota Solo-Colomadu, Karanganya­r, kemarin (4/5).
DAMIANUS BRAM/JAWA POS RADAR SOLO PANTAU KETAT: Pemeriksaa­n kendaraan selain bernopol AD di perbatasan Kota Solo-Colomadu, Karanganya­r, kemarin (4/5).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia