Sulit Denda Pelanggar Larangan Mudik
MESKI ada larangan untuk mudik, tidak sedikit masyarakat yang berusaha menerobos penyekatan yang dilakukan polisi dengan berbagai cara. Hal itu memunculkan rencana penerapan sanksi denda. Nilainya maksimal Rp 100 juta untuk tiap pelanggar mulai 7 Mei mendatang
Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin mengakui, setiap hari selalu ada upaya sebagian masyarakat untuk melewati sekat larangan mudik. Modusnya beragam. Mulai masuk bagasi hingga menggunakan mobil pikap. ”Kami sudah mulai hafal modusnya bagaimana,” ujarnya kemarin.
Korlantas mendata, hingga saat ini ada 25.700 kendaraan yang dipaksa putar balik sejak larangan mudik diberlakukan di semua titik penyekatan, dari Lampung hingga Jawa Timur. ”Yang paling banyak coba ditembus itu di Cikarang Barat,” ungkap dia.
Benyamin menjelaskan, hingga saat ini Polri masih menetapkan putar balik sebagai sanksi. Terkait sanksi denda, dia mengatakan, ”Sepertinya agak sulit menetapkan denda dalam kondisi semacam ini.”
Kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangannya. Misalnya masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja sehingga memutuskan pulang kampung untuk bertahan hidup. Dia menyebutkan, banyak keluhan kepada polisi di lapangan.
”Kalau mau didenda, masyarakat sedang susah. Apa ya akan dibayar? Kalau mau ditahan, mau berapa banyak yang ditahan?” papar Benyamin. ”Kami hanya berharap dan mengimbau untuk tidak mudik,” lanjutnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijawarno menjelaskan, kebijakan denda yang dirancang Kementerian Perhubungan perlu dipertimbangkan kembali. Menurut dia, sanksi denda tidak adil diterapkan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan.
Djoko mengatakan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang solutif. ”Untuk masyarakat yang semacam ini,” tutur dia. Misalnya, warga yang terpaksa pulang kampung didata. Lalu diberi bantuan sosial. ”Kecepatan memberikan bansos ini penting, tiap hari harus makan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik. Masyarakat, tutur dia, jangan coba-coba mencuri kesempatan karena berisiko bagi orang-orang di kampung halaman. Sebab, bisa saja pemudik tersebut adalah orang tanpa gejala yang membawa virus dan bisa menulari orang lain. Dalam ratas tersebut, beber Doni, presiden memberikan opsi lain untuk mengganti cuti bersama Idul Fitri. Yakni memindahkan ke Lebaran Haji alias Idul Adha pada akhir Juli mendatang. Kantor Staf Presiden diminta mengkaji peluang itu. Tentu dengan memperhatikan perkembangan pandemi.
Saat ini keputusan yang digunakan adalah hasil revisi SKB tiga menteri yang menggeser cuti bersama Idul Fitri ke akhir tahun. Opsi perubahan menjadi akhir Juli masih berpeluang dilakukan bila masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga tren penularan terus menurun.
PSBB Sidoarjo Diperketat
Target PSBB di Sidoarjo belum tercapai. Hal tersebut terlihat dari jumlah penderita Covid-19 yang terus bertambah. Karena itu, pemkab bakal memperketat penindakan PSBB.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, total pasien positif korona pada 2 Mei lalu mencapai 111 orang. Selang satu hari melejit menjadi 119 orang positif. ’’Terus bertambah,’’ ucapnya saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo kemarin (4/5).
Nah, untuk menekan laju persebaran korona, pemkab akan memperketat penindakan PSBB. Cak Nur meminta petugas menindak warga yang keluyuran saat jam malam. Upaya lain adalah memperketat jalur-jalur perbatasan kota.