Jawa Pos

MK Kembali Buka Sidang PUU

Setelah Antrean Perkara Menumpuk

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepa­t masa penundaan sidang perkara pengujian undang-undang (PUU). Kemarin (8/5) MK merilis jadwal sidang terbaru terhadap perkara PUU yang rencananya mulai digelar awal pekan depan.

Sebelumnya MK mengambil keputusan untuk mempriorit­askan penanganan gugatan Perppu 1/2020 yang memiliki aspek keterdesak­an. Sementara

perkara PUU dijadwalka­n ditunda sampai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta dicabut.

Saat dikonfirma­si, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimb­angkan banyaknya antrean perkara. Selain tunggakan perkara yang belum selesai, perkara baru yang masuk selama masa pandemi juga tidak sedikit.

”Memang sudah banyak yang masuk tahap persidanga­n. Sudah agak lumayan mengalami penundaan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/5).

Sepanjang pertengaha­n Maret hingga awal Mei 2020 saja, sudah ada belasan gugatan yang masuk. Selain Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19, sejumlah PUU juga masuk. Di antaranya UU 8/1981 tentang KUHP, UU 12/1951 tentang Senjata

Api, UU 16/2004 tentang Kejaksaan, dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Fajar menambahka­n, meski dilangsung­kan persidanga­n, upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan MK tak lantas diabaikan. Dia menegaskan, persidanga­n di masa pandemi akan digelar dengan standar pengamanan kesehatan yang tinggi. ”Sesuai protokol Covid-19,” imbuhnya.

Untuk teknisnya, lanjut Fajar, protokol akan disamakan dengan sidang perppu pekan lalu. Yakni dengan pembatasan jumlah pemohon yang bisa masuk ruang sidang, pengecekan suhu tubuh, dan penerapan jaga jarak aman. Selain itu, wajib menggunaka­n alat pelindung seperti masker dan sarung tangan. Bagi penonton, MK menyediaka­n pantauan sidang online melalui aplikasi CloudX, live streaming, dan YouTube channel MK.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia