DPR Soroti Isu Suap dalam Asimilasi Napi
Dirjenpas Janji Lakukan Penelusuran
JAKARTA, Jawa Pos – Ada isu suap dalam program asimilasi narapidana (napi). Kabar itu diungkap sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja komisi III dengan Dirjen Pemasyarakatan (yang baru) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kemarin (11/5). Isu tersebut diyakini bukan isapan jempol, mengingat santer beredar di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas).
”Usut dan tindak tegas oknum tersebut,” kata anggota Komisi III DPR Taufiq Basari. Menurut dia, praktik suap di balik program yang sebenarnya bagian dari penanggulangan Covid-19 itu sudah marak beredar. Salah satunya terjadi di lapas dan rutan Provinsi Lampung.
Meski dibantah Kanwil Kemenkum HAM Lampung, rumor tersebut terus merebak. ”Cari sumber informasinya. Ini tentu merusak kredibilitas Ditjen Pemasyarakatan,” imbuh politikus Nasdem itu.
Hal serupa disampaikan Habiburokhman. Anggota Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa isu suap asimilasi napi tidak hanya terjadi di Lampung. Tapi juga di Cilacap, Banyumas, Aceh, dan DKI Jakarta. ”Isu suap ini santer sekali kok,” tegasnya.
Dikatakan, jika hanya satu atau dua kasus, itu adalah perbuatan oknum. Namun, jika kasus serupa terjadi di banyak tempat dan masif, patut diduga terjadi secara sistematis. Tidak tertutup kemungkinan, ujar dia, suap asimilasi terjadi secara terorganisasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan rutan dan lapas. ”Orang seperti ini harus ditindak. Tangkap dan proses,” imbuhnya.
Habib (sapaan Habiburokhman) mengaku bisa meyakini kebenaran isu itu. Yakin 99 persen rumor tersebut benar. Dan praktik sogok-menyogok dalam program asimilasi memang terjadi. Dia menyatakan pesimistis kabar itu adalah bohong. Sebab, isu yang beredar sudah santer terdengar.
Supriyansyah, anggota komisi III lainnya, menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada celah negosiasi dalam program asimilasi. Sebab, napi yang bisa mendapatkannya sudah memiliki kriteria yang tegas dan jelas. Yang diutamakan pendekatan kemanusiaan untuk menghindari makin banyaknya korban akibat terjangkit Covid-19.
Di sisi lain, papar Supriyansyah, merebaknya isu suap tidak langsung diikuti penjelasan Kemenkum HAM ke publik. Akibatnya, dugaan itu cepat menggelinding. ”Tidak ada bantahan sejauh ini. Ini juga aneh,” katanya.
Mendapati pertanyaan tersebut, Dirjenpas Reynhard cenderung menjawab singkat. Dia berjanji menelusuri informasi suap itu, termasuk di wilayah Lampung. ”Ini akan kami tindak lanjuti. Kalau berita ini benar, nggak masalah. Tapi, kalau hoax, kasihan petugas kami,” tuturnya.
Disampaikan, sejauh ini Kemenkum HAM tercatat sudah mengeluarkan 39.273 napi melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Dari jumlah tersebut, ungkap Reynhard, 93 orang (0,23 persen) tercatat kembali tertangkap melakukan tindak pidana. ”Kami berupaya keras untuk turunkan persentasenya,” ujar dia.
Dijelaskan juga, kebijakan asimilasi dan integrasi itu telah menurunkan tingkat overkapasitas (overcrowding) pada lapas dan rutan di Indonesia. Data akhir 2019 menunjukkan, jumlah tahanan dan napi di lapas serta rutan mencapai 259.062 orang. Padahal, kapasitas maksimal hanya 130.446 orang. Artinya, tingkat overkapasitas sebesar 99 persen. Nah, kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen pada 2020.