RUU Minerba Menuju Pengesahan
JAKARTA, Jawa Pos – Setelah melalui berbagai polemik, pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) akhirnya segera disahkan menjadi undang-undang (UU). Kemarin (11/5) Komisi VII DPR dan pemerintah mencapai persetujuan tingkat pertama. Selanjutnya, RUU tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan hari ini (12/5).
”Besok (hari ini, Red) akan disahkan dalam paripurna,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto kemarin.
Sugeng membantah anggapan bahwa DPR mengebut pembahasan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Sebab, RUU Minerba merupakan salah satu RUU kontroversial yang ramai ditolak publik pada 2019. ”Justru kami memberi contoh. Bahwa salah satu tugas DPR adalah bidang legislasi,” jelasnya.
Dari sembilan fraksi, hanya Demokrat yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Minerba. Anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo meminta pembahasan ditunda. Alasannya, kondisi sedang tidak kondusif akibat pandemi Covid-19. Sehingga semua perhatian dan energi, imbuh dia, harus difokuskan pada penanganan Covid-19.
”Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Kami minta tunda pembahasan karena tanggap darurat Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PKS menarik persetujuan setelah sempat menyampaikan pandangan mini fraksi. Itu terjadi setelah lobi anggota panja dengan tim pemerintah. Lobi selama 30 menit menghasilkan perubahan bunyi pasal 112 ayat 1. Itu terkait dengan divestasi saham.
Awalnya pasal itu berbunyi, ”Badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara langsung.” Namun, bunyi pasal tersebut akhirnya berubah. Divestasi saham sebesar 51 persen tidak lagi dilakukan langsung, tapi berjenjang. ”Kami menolak hasil perubahan ini,” ujar anggota Fraksi PKS Mulyanto.
Meski terjadi penolakan oleh dua fraksi, proses itu tidak menghalangi pengesahan dalam rapat paripurna hari ini.
”Tetap disahkan. Jika ada yang tidak setuju, sudah ada mekanisme melalui judicial review ke MK,” kata Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto.