Jawa Pos

Pemberian Kewenangan Baru Dikritik

Draf Perpres Tugas TNI dalam Pemberanta­san Terorisme

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pelibatan TNI untuk melawan terorisme seperti yang diatur dalam rancangan peraturan presiden (perpres) menuai kritik. Sebab, TNI disebut akan menguasai pemberanta­san terorisme dari hulu ke hilir.

Ketua Setara Institute Hendardi menjelaska­n, rancangan perpres yang telah dikirim ke DPR 4 Mei lalu itu merupakan mandat pasal 43 huruf I Undang-Undang 5/2018 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Terorisme. Dalam ayat 1 disebutkan, tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan operasi militer selain perang. ”Yang detailnya didelegasi­kan ke (dalam) perpres,” terang mantan anggota Tim Pakar Kasus Novel bentukan Polri tersebut kemarin.

Persoalann­ya, rancangan perpres yang dibuat Kementeria­n Hukum dan HAM melampaui amanat pasal 43 huruf I. Dari rancangan itu diketahui, TNI malah diberi tugas dari hulu ke hilir dalam menangani terorisme. Padahal, TNI berada di luar kerangka criminal justice system. ”Yang artinya tidak bisa digugat ketika terjadi pelanggara­n hukum dalam pemberanta­san terorisme,” tutur dia.

Seharusnya, papar dia, dalam perpres itu diatur teritori terorisme, skala ancaman dan kriteria terorisme, serta prosedur pelibatan dan perbantuan terhadap Polri. Namun, yang terlihat dari rancangan itu adalah nafsu TNI merengkuh kewenangan baru. ”Ini ada risiko yang harus ditanggung,” tegasnya.

Pakar militer Khairul Fahmi mengatakan, lantaran perpres tersebut bukan turunan UU TNI, mestinya pasal-pasal yang mengatur keterlibat­an TNI dalam pemberanta­san terorisme adalah penegasan batasan peran dan kewenangan. Juga mengatur kapan TNI boleh dilibatkan dan tidak boleh dilibatkan. Bukan malah memberikan kewenangan kepada TNI.

Khairul melihat perpres tersebut bukan dari kacamata perlu atau tidak perlu. Melainkan dari sudut pandang tepat atau tidak tepat. ”Sayangnya, isi perpres itu justru di luar ekspektasi publik, justru membuka ruang yang makin luas dan kuat (untuk pelibatan TNI, Red) dalam penanggula­ngan terorisme,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi tidak merespons saat dimintai konfirmasi terkait dengan kritik sejumlah pihak tersebut. Dia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jawa Pos.

KHAIRUL FAHMI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia