Khawatir Saudi Kecualikan Jamaah Indonesia
JAKARTA, Jawa Pos – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia memunculkan kekhawatiran terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, ada kemungkinan pihak Arab Saudi mengecualikan Indonesia dalam pengiriman jamaah haji.
Yandri mencontohkan, Arab Saudi memperbolehkan Singapura mengirim jamaah haji karena dinilai baik dalam menangani Covid-19. ”Iraq atau Jordan atau Kuwait, mereka boleh. Sementara kita (Indonesia, Red) tidak boleh. Jangan sampai kita dikecualikan,” ujarnya dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) kemarin.
Skenario lain yang harus diantisipasi pemerintah adalah ketika Arab Saudi sama sekali tidak membuka penyelenggaraan haji, khususnya untuk jamaah asing. Menurut Yandri, pemerintah perlu membuat payung hukum dan menganggap kondisi itu termasuk kategori darurat. Sehingga uang setoran pelunasan BPIH dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji. ”Kita berdoa, baik di Saudi maupun di Indonesia, Covid-19 sudah hilang sehingga haji dapat diselenggarakan dengan lancar,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut parlemen juga mendesak pemerintah supaya bisa bersikap tegas terkait penyelenggaraan haji 2020.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan, sampai kemarin belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi. ”Jadi, kami juga masih menunggu,” ucapnya. Namun, pemerintah meminta izin ke DPR untuk memberikan deadline kepada pemerintah Saudi sampai 20 Mei.
Pertimbangannya, menurut Nizar, Saudi diperkirakan mengeluarkan keputusan penyelenggaraan haji 2020 pada 15 Mei. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu lima hari untuk melakukan pengkajian. Kemudian pada 20 Mei akan menyampaikan apakah bakal memberangkatkan calon jamaah haji atau tidak dengan merujuk kebijakan Saudi.