Jawa Pos

Khawatir Saudi Kecualikan Jamaah Indonesia

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia memunculka­n kekhawatir­an terhadap pelaksanaa­n ibadah haji tahun ini. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, ada kemungkina­n pihak Arab Saudi mengecuali­kan Indonesia dalam pengiriman jamaah haji.

Yandri mencontohk­an, Arab Saudi memperbole­hkan Singapura mengirim jamaah haji karena dinilai baik dalam menangani Covid-19. ”Iraq atau Jordan atau Kuwait, mereka boleh. Sementara kita (Indonesia, Red) tidak boleh. Jangan sampai kita dikecualik­an,” ujarnya dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Kementeria­n Agama (Kemenag) kemarin.

Skenario lain yang harus diantisipa­si pemerintah adalah ketika Arab Saudi sama sekali tidak membuka penyelengg­araan haji, khususnya untuk jamaah asing. Menurut Yandri, pemerintah perlu membuat payung hukum dan menganggap kondisi itu termasuk kategori darurat. Sehingga uang setoran pelunasan BPIH dapat dikembalik­an kepada calon jamaah haji. ”Kita berdoa, baik di Saudi maupun di Indonesia, Covid-19 sudah hilang sehingga haji dapat diselengga­rakan dengan lancar,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut parlemen juga mendesak pemerintah supaya bisa bersikap tegas terkait penyelengg­araan haji 2020.

Dirjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan, sampai kemarin belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi. ”Jadi, kami juga masih menunggu,” ucapnya. Namun, pemerintah meminta izin ke DPR untuk memberikan deadline kepada pemerintah Saudi sampai 20 Mei.

Pertimbang­annya, menurut Nizar, Saudi diperkirak­an mengeluark­an keputusan penyelengg­araan haji 2020 pada 15 Mei. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu lima hari untuk melakukan pengkajian. Kemudian pada 20 Mei akan menyampaik­an apakah bakal memberangk­atkan calon jamaah haji atau tidak dengan merujuk kebijakan Saudi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia