Kereta Api Luar Biasa Layani Enam Rute
JAKARTA, Jawa Pos – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) mulai hari ini (12/5) hingga 31 Mei mendatang. Pengoperasiannya disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. ’’Terdapat enam perjalanan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,’’ ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kemarin (11/5).
Yang diperbolehkan menaiki KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, serta fungsi ekonomi penting. Selain itu, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal. Juga, WNI yang baru pulang dari luar negeri atas bantuan pemerintah.
Ada enam rute yang dilayani. Yakni jalur utara jurusan Stasiun Gambir (Jakarta)– Stasiun Pasar Turi (Surabaya) PP. Lalu jalur selatan dengan stasiun pemberangkatan dan stasiun akhir yang sama. Selain itu adalah rute Bandung–Surabaya PP.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Jika syarat sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko gugus tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dua rangkap dari satgas
Covid-19. Lembar pertama diberikan kepada petugas loket saat hendak membeli tiket. Lembar kedua ditunjukkan kepada petugas ketika hendak masuk kereta. Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
’’KAI mendirikan posko penjagaan. Pemeriksaan itu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 daerah, dan instansi terkait lainnya,’’ jelas Joni.