Calon Siswa SMPN Wajib Validasi Data Online
SURABAYA, Jawa Pos – Regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Perwali 21/2020 tentang PPDB yang menjadi acuan penerimaan siswa baru tahun ini diselaraskan dengan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan virus korona jenis baru tersebut.
Di antaranya, tahap pendaftaran berlangsung secara online untuk semua jalur. Yakni, jalur zonasi, mitra warga, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi
gOrang tua harus komunikasi aktif dengan gurunya. Kemudian, karena ini mandiri, ya bisa mendaftarkan sendiri.’’
SUPOMO Kepala Dinas Pendidikan Surabaya
Khusus untuk SD negeri hanya mengenal jalur zonasi dengan pertimbangan utama adalah usia siswa. SMP negeri menggunakan empat jalur yang tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo menuturkan bahwa regulasi PPDB tahun ini sebenarnya tak terlalu jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya ada penyesuaian-penyesuaian terkait dengan kuota atau pagu dan teknis penerimaan. Termasuk soal pendaftaran harus melalui online itu.
”Orang tua harus komunikasi aktif dengan gurunya. Kemudian, karena ini mandiri, ya bisa mendaftarkan sendiri,” jelas Supomo saat ditemui di Balai Kota Surabaya kemarin (11/5).
Orang tua memang dituntut lebih aktif untuk mencari informasi tentang PPDB tahun ini. Dispendik Surabaya sudah menyiapkan jalur pengaduan terkait PPDB yang juga diatur dalam perwali. Yakni, melalui dua nomor telepon di 085732905119 dan 081259896163. Bisa pula melalui pengaduan tertulis ke Dispendik Surabaya di Jalan Jagir Wonokromo 354−356, Surabaya.
PPDB untuk SDN dimulai lebih dulu. Pendaftarannya mulai 15−20 Juni. Setelah itu, ada proses verifikasi, pengumuman, dan daftar ulang pada 22−23 Juni.
Bakal ada pula jalur zonasi wilayah kecamatan yang dimulai pada 25−26 Juni. Kemudian, ada jalur zonasi wilayah kota dengan pendaftaran pada 28−29 Juni.
Pendaftaran PPDB untuk SMP dimulai setelah jalur SDN. Namun, orang tua wali murid harus mempersiapkan diri untuk memvalidasi data-data putraputrinya. Sesuai dengan pasal 4 ayat (2) d, calon peserta didik baru (CPDB) wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bakal ada pengaturan lebih lanjut melalui keputusan wali kota Surabaya terkait jadwal tersebut. Ketentuan itu dikecualikan bagi CPDB jalur zonasi kategori inklusi.
Memang ada banyak ketentuan dalam perwali itu yang masih diatur dalam keputusan wali kota. Termasuk zona-zona untuk jenjang SD dan SMP, kriteria dan pembobotan prestasi untuk masuk jalur prestasi lomba, hingga pagu untuk masingmasing sekolah.
Lebih lanjut, Supomo menjelaskan bahwa saat ini dispendik sedang merampungkan penentuan pagu di masing-masing sekolah. Penentuan pagu itu disesuaikan dengan CPDB yang akan masuk sekolah. ”Karena ini pendidikan dasar, komitmen pemkot semua anak harus sekolah. Kita hitung di situ. Usia sekolah harus sekolah. Itu yang kita siapkan,” ungkap Supomo.
Dispendik Surabaya akan memberikan kesempatan untuk menguji coba terlebih dahulu sistem online tersebut. Dalam ketentuan di perwali itu, sekolah diminta untuk menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja (pasal 5 ayat 2).
Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo berharap tahun ini Dispendik Surabaya bisa benarbenar mematuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Juga jumlah rombel maksimal dalam satu sekolah. Sesuai permendikbud, jumlah maksimal satu rombel 32 siswa. Jumlah rombel maksimal sebelas tiap jenjang.
”PPDB tahun lalu jelas melebihi itu untuk sekolah negeri. Harapannya tahun ini tidak begitu,” ungkap Erwin.
Tahun lalu sampai ada demonstrasi para guru dan pengelola sekolah swasta ke Pemkot Surabaya. Salah satu penyebabnya, sekolah swasta kekurangan murid. Gara-garanya, sekolah negeri menyediakan banyak kursi untuk siswa. Sementara itu, para orang tua juga berdemonstrasi karena aturan pagu zonasi sampai 80 persen dari total kapasitas. Para orang tua itu berunjuk rasa hingga malam, bahkan mendatangi rumah dinas wali kota.