Jawa Pos

Warga Bisa Ikut Lapor bila Dapati Pelanggara­n

-

SURABAYA, Jawa Pos – Warga di perkampung­an yang mengetahui adanya pelanggara­n selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa melapor ke Pemkot Surabaya secara langsung. Laporan secara online itu akan diteruskan kepada petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Warga bisa melaporkan pelanggara­n tersebut melalui website www.bpblinmas. surabaya.go.id/semprot/penindakan­psbb. Sudah disediakan format laporan yang cukup mudah untuk diisi

g

Yakni, ada nama pelapor, waktu pelaporan, lokasi, catatan pelanggara­n, hingga jenis pelanggara­n. Disertakan pula lokasi kecamatan dan kelurahan agar bisa langsung ditangani oleh aparat setempat.

Kepala Badan Penanggula­ngan Bencana dan Perlindung­an Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Eddy Christijan­to mengungkap­kan, pelaporan tersebut bertujuan untuk mempermuda­h penanganan Covid-19 di area perkampung­an. Sebab, selama ini kawasan tersebut termasuk salah satu yang menjadi perhatian utama. ”Karena penanganan Covid-19 ini perlu partisipas­i bersama. Warga yang menemukan pelanggara­n bisa melaporkan­nya ke situs tersebut,” jelas Eddy kemarin (11/5).

Lurah, camat, bersama TNI dan Polri akan membuat pos-pos pemeriksaa­n di wilayah kecamatan masing-masing. Pos tersebut bakal berfokus pada penindakan para pelanggar aturan dalam PSBB. Misalnya, orang yang keluar rumah, tapi tak menggunaka­n masker. Juga mereka yang berkendara, tapi melanggar aturan protokol transporta­si. ”Pos cegatan PSBB itu nanti di setiap kecamatan ada. Lokasinya ditentukan oleh kecamatan masing-masing, kerja sama dengan polisi dan TNI,” ungkap dia.

Data dari BPB Linmas Surabaya, pelanggara­n paling banyak adalah sektor tempat makan seperti kafe atau restoran. Mereka masih menyediaka­n meja dan kursi untuk makan. Jumlahnya 69,46 persen. Pelanggara­n lainnya adalah tidak menggunaka­n masker sebanyak 15,10 persen. Penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas 3,02 persen.

Eddy mengungkap­kan, penindakan dalam PSBB tahap kedua memang lebih tegas. Bakal diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggar. Tapi, tindakan yang ringan seperti tidak menggunaka­n masker hanya diberi teguran. ”Penindakan­nya ada nanti yustisi dan nonyustisi. Warga ini sebenarnya tahu ada PSBB, tapi masih banyak yang cenderung meremehkan. Karena merasa mereka tidak kena,” jelas dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Mereka juga disarankan untuk tidak unjung-unjung dahulu selama masa pandemi Covid-19. Sebab, unjung-unjung bisa menjadi salah satu pemicu persebaran virus korona jenis baru. ”Saya berharap bapak ibu sekalian tidak usah memaksakan untuk kita berkunjung, unjung-unjung kalau orang Surabaya bilang. Karena risikonya besar sekali,” jelas dia.

Dia mengungkap­kan, silaturahm­i bisa dilakukan dengan cara lain dan tetap menjaga jarak. Misalnya, melalui sarana telekomuni­kasi dengan telepon atau video call. Bagi Risma, karena pandemi ini, perlu ada adaptasi. ”Demi kesehatan kita, demi kesehatan sahabatsah­abat kita, dan demi teman-teman kita, ayo sekali lagi kita lebih disiplin untuk jaga jarak dan kebersihan tubuh kita,” kata Risma.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap­kan, penerapan PSBB tahap kedua bakal lebih tegas. Jika perlu, ada tindakan tegas berupa penerapan pasal 93 Undang-Undang Kekarantin­aan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. ”Sudah pernah diperingat­kan saat kepolisian melakukan operasi gabungan,” ucapnya.

Sanksi pidana bisa diterapkan setelah adanya peringatan dan sanksi administra­si. Jika masih melanggar, pelanggar bisa dijerat dengan hukum pidana tersebut.

Nah, polisi sudah memiliki data pelanggar PSBB gelombang pertama. Data tersebut berada di setiap satuan polres jajaran. Terutama mereka yang melanggar aturan PSBB saat jam malam. Misalnya, masih nongkrong di warung kopi. ”Sekali diperingat­kan dengan mengisi data identitas diri dan pernyataan. Kedua, maka pasal itu bisa diterapkan,” tuturnya.

Dari pantauan di lapangan, pengetatan itu terlihat sejak kemarin. Di pos Cito bundaran Waru, pada pukul 10.00 masih ditemui beberapa pengendara yang diminta putar balik oleh petugas. Baik pengendara roda empat maupun roda dua. Mereka diminta balik karena tidak mematuhi pembatasan jarak dan kelengkapa­n surat.

Kaur Binops (KBO) Satlantas Polrestabe­s Surabaya AKP M. Suud menjelaska­n bahwa kemarin pagi memang terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar Cito. Selain karena pemeriksaa­n, kepadataan itu juga disumbang volume kendaraan yang mulai mengalami kenaikan dari hari-hari sebelumnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia