Warga Bisa Ikut Lapor bila Dapati Pelanggaran
SURABAYA, Jawa Pos – Warga di perkampungan yang mengetahui adanya pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa melapor ke Pemkot Surabaya secara langsung. Laporan secara online itu akan diteruskan kepada petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Warga bisa melaporkan pelanggaran tersebut melalui website www.bpblinmas. surabaya.go.id/semprot/penindakanpsbb. Sudah disediakan format laporan yang cukup mudah untuk diisi
g
Yakni, ada nama pelapor, waktu pelaporan, lokasi, catatan pelanggaran, hingga jenis pelanggaran. Disertakan pula lokasi kecamatan dan kelurahan agar bisa langsung ditangani oleh aparat setempat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, pelaporan tersebut bertujuan untuk mempermudah penanganan Covid-19 di area perkampungan. Sebab, selama ini kawasan tersebut termasuk salah satu yang menjadi perhatian utama. ”Karena penanganan Covid-19 ini perlu partisipasi bersama. Warga yang menemukan pelanggaran bisa melaporkannya ke situs tersebut,” jelas Eddy kemarin (11/5).
Lurah, camat, bersama TNI dan Polri akan membuat pos-pos pemeriksaan di wilayah kecamatan masing-masing. Pos tersebut bakal berfokus pada penindakan para pelanggar aturan dalam PSBB. Misalnya, orang yang keluar rumah, tapi tak menggunakan masker. Juga mereka yang berkendara, tapi melanggar aturan protokol transportasi. ”Pos cegatan PSBB itu nanti di setiap kecamatan ada. Lokasinya ditentukan oleh kecamatan masing-masing, kerja sama dengan polisi dan TNI,” ungkap dia.
Data dari BPB Linmas Surabaya, pelanggaran paling banyak adalah sektor tempat makan seperti kafe atau restoran. Mereka masih menyediakan meja dan kursi untuk makan. Jumlahnya 69,46 persen. Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan masker sebanyak 15,10 persen. Penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas 3,02 persen.
Eddy mengungkapkan, penindakan dalam PSBB tahap kedua memang lebih tegas. Bakal diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggar. Tapi, tindakan yang ringan seperti tidak menggunakan masker hanya diberi teguran. ”Penindakannya ada nanti yustisi dan nonyustisi. Warga ini sebenarnya tahu ada PSBB, tapi masih banyak yang cenderung meremehkan. Karena merasa mereka tidak kena,” jelas dia.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Mereka juga disarankan untuk tidak unjung-unjung dahulu selama masa pandemi Covid-19. Sebab, unjung-unjung bisa menjadi salah satu pemicu persebaran virus korona jenis baru. ”Saya berharap bapak ibu sekalian tidak usah memaksakan untuk kita berkunjung, unjung-unjung kalau orang Surabaya bilang. Karena risikonya besar sekali,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, silaturahmi bisa dilakukan dengan cara lain dan tetap menjaga jarak. Misalnya, melalui sarana telekomunikasi dengan telepon atau video call. Bagi Risma, karena pandemi ini, perlu ada adaptasi. ”Demi kesehatan kita, demi kesehatan sahabatsahabat kita, dan demi teman-teman kita, ayo sekali lagi kita lebih disiplin untuk jaga jarak dan kebersihan tubuh kita,” kata Risma.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penerapan PSBB tahap kedua bakal lebih tegas. Jika perlu, ada tindakan tegas berupa penerapan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. ”Sudah pernah diperingatkan saat kepolisian melakukan operasi gabungan,” ucapnya.
Sanksi pidana bisa diterapkan setelah adanya peringatan dan sanksi administrasi. Jika masih melanggar, pelanggar bisa dijerat dengan hukum pidana tersebut.
Nah, polisi sudah memiliki data pelanggar PSBB gelombang pertama. Data tersebut berada di setiap satuan polres jajaran. Terutama mereka yang melanggar aturan PSBB saat jam malam. Misalnya, masih nongkrong di warung kopi. ”Sekali diperingatkan dengan mengisi data identitas diri dan pernyataan. Kedua, maka pasal itu bisa diterapkan,” tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, pengetatan itu terlihat sejak kemarin. Di pos Cito bundaran Waru, pada pukul 10.00 masih ditemui beberapa pengendara yang diminta putar balik oleh petugas. Baik pengendara roda empat maupun roda dua. Mereka diminta balik karena tidak mematuhi pembatasan jarak dan kelengkapan surat.
Kaur Binops (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M. Suud menjelaskan bahwa kemarin pagi memang terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar Cito. Selain karena pemeriksaan, kepadataan itu juga disumbang volume kendaraan yang mulai mengalami kenaikan dari hari-hari sebelumnya.