Keluarga Korban Siap Lapor ke Badan Kehormatan
GRESIK, Jawa Pos – Perkara dugaan pelanggaran kode etik NH alias Nur Hudi, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, terus menggelinding. Sebelum memanggil Nur Hudi, DPD Partai Nasdem Gresik memilih untuk lebih dulu menggali informasi soal kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama kadernya itu. Termasuk dari korban.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik Musa mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan sampai lima hari ke depan. ”Itu sesuai instruksi dari DPW Nasdem Jatim dan kesepakatan internal partai. Tujuannya, menggali bukti-bukti dugaan keterlibatan kader kami. Baik keterangan, informasi pendukung, hingga bukti fisik lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, laporan tersebut harus disampaikan secara langsung. Laporan itu digunakan sebagai bahan pengkajian saat melakukan ”sidang” internal terhadap Nur Hudi. ”Setelah informasi terkumpul, baru melakukan pemanggilan terhadap Nur Hudi,” ucap Musa.
Sementara itu, Abdullah Syafi’i, kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya yakin bahwa Nur Hudi mencoba untuk menghalangi proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya. ”Dilihat dari kronologi saja, sudah tidak etis sebagai anggota dewan. Ketika laporan sudah masuk ke kepolisian, baru ada upaya mendamaikan,” jelasnya.
Tujuannya pun, lanjut Syafi’i, sudah jelas. Yakni, proses hukum kasus tersebut tidak berlanjut. Caranya, Nur Hudi memengaruhi korban agar mencabut laporan. Bahkan, Nur Hudi sendiri melakukan upaya tersebut hingga dua kali.
”Saya punya seluruh bukti dan kesaksiannya,” terang Syafi’i. Pertama, Nur Hudi menawarkan uang tunai kepada keluarga korban. Anehnya, uang tunai tersebut berasal dari taksiran harta waris yang dimiliki terlapor pelaku yang berinisial SG. ”Jadi, wujudnya belum ada, solusi yang justru menambah permasalahan antarkeluarga,” ungkapnya. Karena tidak tercapai kesepakatan, Nur Hudi sendiri mencoba untuk berkomunikasi dengan paman korban. ”Pun dengan tawaran yang sama,” lanjut dia.
Syafi’i menilai, upaya untuk mendamaikan kedua pihak tersebut tidak masuk akal. Jika memang berniat membantu karena kondisi perekonomian keluarga korban, tidak masalah. Yakni, fokus pada masa depan korban yang kini sedang hamil tua. Misalnya, menjamin biaya persalinan, masa depan si bayi nanti, dan sebagainya. ”Namun, untuk urusan pelaku, ya tetap wajib diproses hukum. Sedangkan tujuan dari mendamaikan tidak lain untuk memberhentikan kasus,” paparnya.
Syafi’i menambahkan, selain telah melapor ke Polres Gresik, pihaknya sudah berencana membawa perkara tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Gresik. ”Rencananya minggu ini. Kami masih menyiapkan berkas dan bukti-buktinya,” jelasnya.