Jawa Pos

Keluarga Korban Siap Lapor ke Badan Kehormatan

-

GRESIK, Jawa Pos – Perkara dugaan pelanggara­n kode etik NH alias Nur Hudi, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, terus menggelind­ing. Sebelum memanggil Nur Hudi, DPD Partai Nasdem Gresik memilih untuk lebih dulu menggali informasi soal kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama kadernya itu. Termasuk dari korban.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik Musa mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan sampai lima hari ke depan. ”Itu sesuai instruksi dari DPW Nasdem Jatim dan kesepakata­n internal partai. Tujuannya, menggali bukti-bukti dugaan keterlibat­an kader kami. Baik keterangan, informasi pendukung, hingga bukti fisik lainnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, laporan tersebut harus disampaika­n secara langsung. Laporan itu digunakan sebagai bahan pengkajian saat melakukan ”sidang” internal terhadap Nur Hudi. ”Setelah informasi terkumpul, baru melakukan pemanggila­n terhadap Nur Hudi,” ucap Musa.

Sementara itu, Abdullah Syafi’i, kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya yakin bahwa Nur Hudi mencoba untuk menghalang­i proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya. ”Dilihat dari kronologi saja, sudah tidak etis sebagai anggota dewan. Ketika laporan sudah masuk ke kepolisian, baru ada upaya mendamaika­n,” jelasnya.

Tujuannya pun, lanjut Syafi’i, sudah jelas. Yakni, proses hukum kasus tersebut tidak berlanjut. Caranya, Nur Hudi memengaruh­i korban agar mencabut laporan. Bahkan, Nur Hudi sendiri melakukan upaya tersebut hingga dua kali.

”Saya punya seluruh bukti dan kesaksiann­ya,” terang Syafi’i. Pertama, Nur Hudi menawarkan uang tunai kepada keluarga korban. Anehnya, uang tunai tersebut berasal dari taksiran harta waris yang dimiliki terlapor pelaku yang berinisial SG. ”Jadi, wujudnya belum ada, solusi yang justru menambah permasalah­an antarkelua­rga,” ungkapnya. Karena tidak tercapai kesepakata­n, Nur Hudi sendiri mencoba untuk berkomunik­asi dengan paman korban. ”Pun dengan tawaran yang sama,” lanjut dia.

Syafi’i menilai, upaya untuk mendamaika­n kedua pihak tersebut tidak masuk akal. Jika memang berniat membantu karena kondisi perekonomi­an keluarga korban, tidak masalah. Yakni, fokus pada masa depan korban yang kini sedang hamil tua. Misalnya, menjamin biaya persalinan, masa depan si bayi nanti, dan sebagainya. ”Namun, untuk urusan pelaku, ya tetap wajib diproses hukum. Sedangkan tujuan dari mendamaika­n tidak lain untuk memberhent­ikan kasus,” paparnya.

Syafi’i menambahka­n, selain telah melapor ke Polres Gresik, pihaknya sudah berencana membawa perkara tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Gresik. ”Rencananya minggu ini. Kami masih menyiapkan berkas dan bukti-buktinya,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia