Diinapkan di Polres atau Kodim
Wacana Sanksi Pelanggar PSBB Periode Kedua
GRESIK, Jawa Pos – Pemkab Gresik kemarin (11/5) mematangkan aturan untuk menyempurnakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode kedua (12–25 Mei). Terutama soal sanksi bagi para pelanggar. Berdasar hasil evaluasi periode pertama, kesadaran makin tumbuh. Meski demikian, masih ada warga yang tetap bandel saat jam malam.
Dalam pembahasan, ada beberapa opsi tindakan bagi para pelanggar. Salah satunya sanksi ”diinapkan” di polres maupun kodim. Tindakan tegas diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk menekan persebaran virus korona. Sebab, meski melandai, kasus Covid-19 di Gresik tetap merisaukan kalau tidak terus diantisipasi.
”Kami masih proses penyempurnaan Perbup Nomor 12 Tahun 2020 tentang PSBB. Salah satu di antara penyempurnaan itu adalah sanksi. Sesuai arahan dari Jatim, pelanggar bakal dikenai sanksi yang konkret,” kata Asisten I Setda Gresik Tursilowanto Hariogi.
Dia mengungkapkan, warga mulai taat terhadap jam malam selama PSBB periode pertama. Namun, masih ada saja yang nongkrong di warung-warung. Mereka seakan tidak peduli. Nah, selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa hukuman fisik push-up dan pelanggar dibawa ke mapolres untuk diperiksa. ”Nah, ada wacana supaya ada efek jera. Begitu kena razia, kalau perlu, mereka diinapkan di polres atau kodim,” ucapnya.
Tursilo menegaskan, untuk penegakan aturan PSBB lanjutan itu, aparat dari Polri dan TNI sudah siap membantu. ”Tinggal regulasinya disempurnakan,” ujarnya.
Selain sanksi, lanjut dia, PSBB diperpanjang karena persebaran Covid-19 masih berpotensi terjadi. Tursilo mencontohkan munculnya risiko dari 189 warga Gresik yang bekerja di pabrik rokok Sampoerna, Surabaya. ”Checkpoint juga kami lebarkan ke desa. Bahkan, rumah yang berisiko itu ditempeli banner sedang isolasi mandiri,” jelasnya.
Plh Sekda Nadlif mengatakan, sesuai instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memang pada PSBB kedua harus dilakukan pengetatan. Misalnya, pelanggar terancam tidak bisa mengurus atau memperpanjang SIM dan SKCK selama enam bulan. ”Itu termasuk yang akan kami sempurnakan. Intinya, PSBB kali ini akan lebih ketat dengan sanksi yang konkret,” ungkapnya.
Nadlif menambahkan, pasar dan industri akan menjadi atensi dalam PSBB tahap kedua. Pedagang maupun pembeli wajib menaati protokol kesehatan.
Sebab, apabila ada yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif, pasar akan ditutup. ”Apabila hanya PDP, yang ditutup lapak atau sekitar kios yang bersangkutan. Tapi, kalau sudah positif, semua harus ditutup,” terang dia.
Sementara itu, kemarin (11/5) tim Gugus Tugas Covid-19 Gresik melakukan sidak ke sejumlah perusahaan untuk memantau pelaksanaan rapid test mandiri para pekerja. Sebagian perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar mulai melakukan rapid test. ”Setidaknya sudah 5–8 perusahaan yang sudah rapid test dari 17 perusahaan yang diundang Pak Bupati ke kantor pemkab beberapa waktu lalu,” kata Kabaghumas Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
Namun, perusahaan belum melakukan rapid test untuk 100 persen pegawai. Misalnya PT Petrokimia Gresik. Sudah 91 persen pegawai yang di-rapid test. Sementara itu, di PT Wilmar Nabati Indonesia, rapid test baru mencakup 30 persen karyawan. Begitu pula pegawai Maspion dan Smelting, baru sebagian yang di-rapid test. ”Belum ada yang 100 persen karena skala prioritas. Ada keterbatasan alat. Tapi, kami sudah meminta agar segera dicukupi,” tuturnya.
”Kalau nanti ada yang positif, otomatis ditutup 14 hari. Tapi juga melalui ketentuan tracing, apa yang ditutup hanya bagian tertentu atau seluruh produksi,” tambah Tursilo.
Dia menjelaskan, pemkab juga memberikan atensi kepada pelabuhan khusus atau dermaga untuk kebutuhan sendiri (DUKS). Di Gresik ada 10 DUKS. Mereka diwajibkan untuk melakukan rapid test dan menerapkan protokol kesehatan. ”Kami akan undang mereka. Termasuk kalau ada orang asing, jangan diizinkan masuk Gresik,” katanya.