Pesan Sehari Bisa Langsung Jadi
Sindikat Pembuat SIM dan STNK Palsu
SURABAYA, Jawa Pos – Ainur Rofiq dan Sumarno memproduksi SIM dan STNK palsu dengan waktu kilat. Waktu yang dibutuhkan tidak sampai sehari untuk mengolah surat-surat lama itu menjadi seolah-olah baru. Pelanggannya bahkan bisa menunggu pesanannya sampai jadi.
”Cepat dia buatnya. Tidak sampai satu hari langsung jadi. Bisa ditunggu. Sehari sudah sampai ke orang yang memesan,” ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutanaya kemarin (11/5).
Dalam sehari, mereka bisa membuat hingga sepuluh SIM dan
STNK palsu. Menurut dia, dalam sehari tidak menentu berapa banyak surat palsu itu dibuat. Bergantung pemesanan. ”Tiga sampai sepuluh sehari,” ucapnya.
Seftiani yang merupakan istri Sumarno berperan mencari pelanggan. Tersangka itu menghubungkan pelanggan dengan suaminya dan Rofiq. Selanjutnya, Rofiq yang mengerjakan di rumahnya di Pasuruan. Sumarni juga ikut membuatnya di rumahnya di Banyu Urip. ”Yang perempuan bantu memasarkan,” katanya.
Namun, pelanggan tidak mengetahui bahwa SIM dan STNK yang dipesannya palsu. Mereka hanya tahu bahwa surat-surat yang dipesannya itu asli dan resmi. Sebab, saat mencari pelanggan, mereka menawarkan jasa untuk menguruskan dokumen surat-surat tersebut secara cepat tanpa ribet. Pelanggan tidak perlu datang ke satpas dan samsat. Cukup ditunggu, SIM dan STNK yang dipesan sudah jadi. ”Pelanggannya tidak tahu kalau palsu. Tahunya asli karena tersangka menawarkan membantu menguruskan SIM dan STNK,” katanya.
Tersangka beroperasi di Taman
Bungkul karena banyak orang yang mengenal di situ sebagai tempat pengurusan SIM. Sebab, di situ terdapat layanan SIM corner. Dengan demikian, tersangka lebih mudah untuk mendapatkan pelanggan. Sebab, orangyangbutuhmemperpanjang atau membuat SIM datang ke Taman Bungkul.
Meski demikian, dia menegaskan, tersangka tidak berhubungan dengan petugas SIM dan STNK. Mereka bekerja setelah melihat peluang mudahnya membuat surat-surat palsu. ”Tersangka belajar secara otodidak. Dari coba-coba,” ujarnya.
Bahan-bahan untuk pembuatan surat-surat itu juga berasal dari bahan daur ulang. Mereka dipastikan tidak mengenal dengan petugas yang dicatut dalam stempel maupun SIM dan STNK. ”Yang lama masa berlaku sudah habis dibuat baru lagi. Tulisannya dikerik, terus diganti menjadi berlaku,” ungkapnya.
Kini Polsek Tegalsari masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, apakah sindikat itu terkait dengan sindikat lain yang sebelumnya sudah tertangkap. ”Belum sampai sana (terkait sindikat lain, Red). Masih kami dalami,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap sindikat pembuatan STNK dan SIM palsu. Mereka menjaring pelanggan yang gagal memperpanjang SIM karena masa berlakunya sudah habis. Mereka merekayasa seolaholah pemilik SIM tidak perlu membuat baru.