Hakim: Gugatan agar Tak Disebut Korupsi, Gugur
SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan Muhammad Lazwardi Kaunan digugurkan hakim. Plt Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Kelapa Gading Jakarta Utara itu menggugat pemberi uang Rp 600 juta karena tidak ingin dituduh korupsi. Namun, upaya itu gagal, hakim menyatakan gugatan tersebut gugur.
Putusan itu sudah diumumkan melalui sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengungkapkan, putusan semacan itu memiliki sejumlah pertimbangan. Salah satunya, penggugat tidak pernah datang ke pengadilan. Dengan demikian, biasanya hakim memutuskan untuk menggugurkan perkara.
Nah, gugurnya perkara tidak berarti penggugat tidak bisa mengajukan kembali. Mereka masih bisa mengajukan kembali berkas tersebut. Untuk membuktikan gugatannya. ”Dalam amar putusan dalam kasus tersebut, hakim menganggap penggugat tidak sungguh-sungguh mengajukan gugatan,” ucapnya.
Hakim menilai, penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil berkalikali. Nah, alasan itu bisa diterapkan apabila penggugat dipanggil tak hadir. Apalagi, tidak memberikan keterangan apa pun dalam ketidakhadirannya. ”Keputusan itu dibuat untuk menghindari adanya oknum yang menggugat perkara hanya untuk menakut-nakuti orang lain. Maka, hakim tidak akan menoleransi perkara semacam itu,” katanya.
Di sisi lain, Suharyono, penasihat hukum Lazwardi, membenarkan terkait gagalnya proses mediasi. Namun, dia pun belum mengetahui hasil putusannya. ”Kalau mediasi memang belum bisa ketemu dalam sidang, tapi jika putusannya kami belum tahu jika itu memang gugur. Coba kami cek kembali,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam gugatan tersebut, Lazwardi menggugat Kusnadi karena pemberian uang sejumlah Rp 600 juta. Nah, uang itu, menurut Lazwardi, tidak berkaitan dengan kapasitas_ nya sebagai pejabat bank pelat merah. Dengan demikian, dia ingin memastikan memang pemberian tersebut tidak ada kaitannya sebagai pejabat bank BUMD Jatim itu.