Jawa Pos

Bos Memiles Keberatan Dakwaan Jaksa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kamal Tarachand Mirchandan­i alias Sanjay mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Direktur PT Kam and Kam itu memohon kepada majelis hakim agar memberinya waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi. Terdakwa Sanjay yang tidak didampingi pengacara dalam sidang pertamanya juga berharap majelis hakim adil kepadanya.

”Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung.

Saya minta tolong yang seadiladil­nya,” ujar Sanjay saat sidang telekonfer­ensi dari rutan Mapolresta­bes Surabaya kemarin (11/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan pasal 9 UndangUnda­ng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Skema Piramida dalam Perdaganga­n. ”Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistrib­usikan barang,” ujar jaksa Novan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sanjay dengan perusahaan­nya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdaganga­n bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.

Kasus tersebut terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatka­n PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omzet hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya,

menarik investor.

Terdakwa menjalanka­n bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika, dan Sri Windyaswat­i. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.

Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerja sama dengan Google. Namun, kerja sama itu tidak pernah ada. ”Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan.”

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? TANPA PENGACARA: Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandan­i alias Sanjay menjalani sidang dari rutan Mapolresta­bes Surabaya kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS TANPA PENGACARA: Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandan­i alias Sanjay menjalani sidang dari rutan Mapolresta­bes Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia