Bos Memiles Keberatan Dakwaan Jaksa
SURABAYA, Jawa Pos – Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Direktur PT Kam and Kam itu memohon kepada majelis hakim agar memberinya waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi. Terdakwa Sanjay yang tidak didampingi pengacara dalam sidang pertamanya juga berharap majelis hakim adil kepadanya.
”Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung.
Saya minta tolong yang seadiladilnya,” ujar Sanjay saat sidang telekonferensi dari rutan Mapolrestabes Surabaya kemarin (11/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan pasal 9 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Skema Piramida dalam Perdagangan. ”Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,” ujar jaksa Novan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sanjay dengan perusahaannya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdagangan bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.
Kasus tersebut terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omzet hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya,
menarik investor.
Terdakwa menjalankan bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika, dan Sri Windyaswati. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.
Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerja sama dengan Google. Namun, kerja sama itu tidak pernah ada. ”Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan.”