Jawa Pos

Hukuman Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Vonis Perantara Pembuat Faktur Pajak Fiktif

-

SURABAYA, Jawa Pos Hardja Tjahyana divonis pidana 16 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakan­nya terbukti bersalah menerima pesanan faktur pajak fiktif dari pasangan suami istri Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto. Pasutri tersebut merupakan bos CV Jaya Mulia yang kini menjadi terpidana penjualan faktur fiktif.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim Dede saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/5).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 3,5 miliar. Nilai itu berdasar penghitung­an dua kali nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga satu bulan setelah perkaranya berkekuata­n hukum tetap, asetnya senilai itu akan disita dan dilelang. Hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana sebulan penjara.

Pertimbang­an yang memberatka­n terdakwa adalah perbuatann­ya telah merugikan negara dari pendapatan pajak yang seharusnya diterima. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa telah mengganti kerugian negara Rp 2 miliar dari kasus terpidana Erna dan Andreas.

Pengacara terdakwa Steven Mandraguna mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Dia kini masih mempertimb­angkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. ”Putusan tersebut masih terlalu tinggi karena sudah bayar denda Rp 2 miliar. Tapi, masih dibebankan untuk membayar pidana denda,” katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Andreas dan Erna mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak fiktif. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Mereka kerap menerbitka­n faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran terdakwa Hardja.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? TERBUKTI BERSALAH: Vonny Sunarto mempertimb­angkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS TERBUKTI BERSALAH: Vonny Sunarto mempertimb­angkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? DOBEL: Hardja Tjahyana menjalani sidang putusan kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS DOBEL: Hardja Tjahyana menjalani sidang putusan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia