Berkas Dilimpahkan ke PN
SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Sudjarno ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Mata Undaan itu dijadwalkan sidang pekan depan.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik ke pengadilan. Jaksa juga sudah menerima pemberitahuan sidang perdana, yakni pada Selasa pekan depan.
Dia mengungkapkan, dalam berkas perkara tercantum keterangan saksi hingga 20 orang. ”Semuanya penting. Saksi-saksi berasal dari rumah sakit, yayasan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ucapnya.
Nah, keterangan IDI itu berguna untuk menilai dan memberikan perbuatan dalam kasus Sudjarno tersebut. IDI bakal mengomentari perbuatan tersangka terkait kode etik kedokteran. ”Bisa saja berubah. Tapi, lihat nanti dulu saat sidang,” ungkap Willy.
Willy menambahkan, dalam kasus itu, dokter Sudjarno disangka menyebarluaskan surat peringatan kepada dr Lidya Nuradianti. Nah, dokter Sudjarno memberitahukan surat peringatan itu saat rapat dengan pengurus yayasan. Merasa tak terima, dr Lidya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dia kemudian melaporkan Dirutnya sendiri itu dengan dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Lidya menganggap surat peringatan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan tersangka. ”Kami dakwakan pasal 310 ayat 2 KUHP dan 311 ayat 1 KUHP,” ucapnya.
Willy menerapkan pasal tersebut. Sebab, tindakan tersangka dilakukan secara langsung. Artinya, tidak menggunakan teknologi apa pun. Dia menunjukkan surat peringatan itu ke beberapa pengurus yayasan saat rapat. Karena itu, dr Lidya merasa perbuatan atasannya tersebut tidak tepat. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui pengacara dr Sudjarno untuk dimintai konfirmasi.