Jawa Pos

Tawarkan Untung, Malah Tipu Teman

-

SURABAYA, Jawa Pos – Vonny Sunarto divonis pidana 2,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta menyatakan­nya bersalah menipu pengusaha Teng Hong Leng hingga merugi Rp 2 miliar.

Perempuan 43 tahun tersebut mengajak kerja sama Teng bisnis jual beli ikan dori. Vonny mengaku bekerja untuk bosnya yang bernama Mira supaya Teng yakin. Namun, belakangan diketahui bahwa Mira itu sebenarnya Vonny sendiri.

”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar hakim Ketut Tirta saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/5).

Pengacara terdakwa Slamet

Priyanto menyatakan keberatan dengan vonis tersebut. ”Terdakwa sekarang sakit. Apalagi, anaknya masih kecil. Kami sebenarnya berharap putusannya lebih ringan,” kata Slamet.

Meski demikian, Slamet mengakui bahwa kliennya telah menipu. Vonny juga tidak bisa mengembali­kan uang sama sekali karena tidak punya uang lagi. Kliennya tersebut terpaksa menipu karena terbelit utang dengan bunga yang cukup tinggi. ”Akhirnya enggak bisa bayar sampai Rp 800 juta dan mencari uang sampai melakukan penipuan,” ucapnya.

Jaksa Diah dalam dakwaannya menyatakan, kasus itu bermula ketika terdakwa mendatangi rumah Teng di Jalan Wonorejo untuk menawarkan bisnis tersebut pada 12 Februari 2019. Vonny yang tinggal di Apartemen Educity menawarkan penjualan ikan dori Rp 39 ribu dari harga Rp 37 ribu dengan keuntungan Rp 2 ribu per kilogramny­a.

Janjinya, keuntungan itu akan dibagi dua dan modal akan dikembalik­an. Teng tertarik. Dia menyetor modal secara bertahap mulai Februari hingga Oktober 2019 dengan rata-rata sekali transfer Rp 100 juta. Biar lebih meyakinkan, Vonny memberikan uang kepada Teng seolah-olah keuntungan bisnis senilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dengan total Rp 825 juta. Tapi, modal tidak dikembalik­an sama sekali oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa mengajak Teng bertransak­si dengan tukar cek. Selanjutny­a, terdakwa memberikan cek kepada Teng sebagai pembayaran keuntungan dan modal. Namun, cek itu tidak bisa dicairkan. Teng merugi hingga Rp 2 miliar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia