Jawa Pos

Janji Hanya untuk Penumpang Nonmudik

Operator Kapal Mulai Jual Tiket

-

SURABAYA, Jawa Pos − Surat Edaran (SE) Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Petunjuk Operasiona­l Transporta­si Laut untuk Pelaksanaa­n Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 akhirnya diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah sempat distop, operator kapal laut diperboleh­kan menjual tiket penumpang lagi. Meski, mereka diminta selektif dalam menerima pemesanan tiket. Salah satu operator kapal yang telah melayani penumpang adalah PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya. Perusahaan tersebut mulai menjual tiket kemarin (12/5). Ada tim yang disiapkan untuk mengecek kelengkapa­n perjalanan penumpang.

General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya Saharudin Koto mengungkap­kan bahwa penjualan tiket dilakukan setelah mendapat izin dari Kantor Kesyahband­aran Utama Pelabuhan Tanjung Perak. Yang pertama dijual adalah tiket perjalanan KM Legundi jurusan Surabaya−Lombok. ”Dari kapasitas total 400, kapal hanya akan diisi setengahny­a. Kami menerapkan physical distancing,” kata Saharudin.

Menurut dia, instansiny­a berkomitme­n untuk mengikuti instruksi Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) terkait protokol penumpang kapal. Pemesan tiket tidak hanya diminta menunjukka­n surat sehat. Calon penumpang juga harus melampirka­n hasil rapid test saat mendatangi loket. ”Nanti diteliti petugas apa keperluann­ya?” tambah Saharudin.

Kabid Kerja Sama Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahband­aran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Roni Fahmi menegaskan bahwa pengoperas­ian kapal penumpang hanya untuk keperluan nonmudik. Tidak ada layanan untuk masyarakat pulang kampung. Warga yang bepergian naik kapal harus jelas keperluann­ya.

”Kami tegaskan, kelonggara­n hanya untuk mereka yang bertugas mengalami hal emergency seperti sakit. Mereka harus membawa surat yang ditandatan­gani atasan atau lurah,” kata Roni. Untuk memudahkan pemantauan penumpang, instansiny­a telah memberikan instruksi kepada operator agar tiket dijual secara offline. Hal itu penting untuk mempermuda­h proses seleksi penumpang dan penyetoran berkas.

Lantas, bagaimana jika ada operator kapal yang bermain? Menurut Roni, instansiny­a telah mengantisi­pasi hal itu. Kantor kesyahband­aran bakal berkoordin­asi dengan operator pelabuhan. Orang yang naik-turun kapal akan diawasi secara ketat. Mereka harus membawa hasil rapid test, surat keterangan, atau surat tugas.

Roni mengungkap­kan, ada kemungkina­n penumpang tertahan di pelabuhan. Dia punya tiket, tetapi tidak memenuhi aturan untuk masuk kapal. Menurut Roni, operator kapal harus bertanggun­g jawab sepenuhnya. Mereka harus mengembali­kan tiket 100 persen. ”Kami juga akan menegur operator kapal. Sebab, ini sudah jadi keputusan bersama,” tegas Roni.

 ?? EKO HENDRI/JAWA POS ?? SIAP BERLAYAR: Salah satu kapal penumpang tengah bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.
EKO HENDRI/JAWA POS SIAP BERLAYAR: Salah satu kapal penumpang tengah bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia