Janji Hanya untuk Penumpang Nonmudik
Operator Kapal Mulai Jual Tiket
SURABAYA, Jawa Pos − Surat Edaran (SE) Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 akhirnya diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah sempat distop, operator kapal laut diperbolehkan menjual tiket penumpang lagi. Meski, mereka diminta selektif dalam menerima pemesanan tiket. Salah satu operator kapal yang telah melayani penumpang adalah PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya. Perusahaan tersebut mulai menjual tiket kemarin (12/5). Ada tim yang disiapkan untuk mengecek kelengkapan perjalanan penumpang.
General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya Saharudin Koto mengungkapkan bahwa penjualan tiket dilakukan setelah mendapat izin dari Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak. Yang pertama dijual adalah tiket perjalanan KM Legundi jurusan Surabaya−Lombok. ”Dari kapasitas total 400, kapal hanya akan diisi setengahnya. Kami menerapkan physical distancing,” kata Saharudin.
Menurut dia, instansinya berkomitmen untuk mengikuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait protokol penumpang kapal. Pemesan tiket tidak hanya diminta menunjukkan surat sehat. Calon penumpang juga harus melampirkan hasil rapid test saat mendatangi loket. ”Nanti diteliti petugas apa keperluannya?” tambah Saharudin.
Kabid Kerja Sama Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Roni Fahmi menegaskan bahwa pengoperasian kapal penumpang hanya untuk keperluan nonmudik. Tidak ada layanan untuk masyarakat pulang kampung. Warga yang bepergian naik kapal harus jelas keperluannya.
”Kami tegaskan, kelonggaran hanya untuk mereka yang bertugas mengalami hal emergency seperti sakit. Mereka harus membawa surat yang ditandatangani atasan atau lurah,” kata Roni. Untuk memudahkan pemantauan penumpang, instansinya telah memberikan instruksi kepada operator agar tiket dijual secara offline. Hal itu penting untuk mempermudah proses seleksi penumpang dan penyetoran berkas.
Lantas, bagaimana jika ada operator kapal yang bermain? Menurut Roni, instansinya telah mengantisipasi hal itu. Kantor kesyahbandaran bakal berkoordinasi dengan operator pelabuhan. Orang yang naik-turun kapal akan diawasi secara ketat. Mereka harus membawa hasil rapid test, surat keterangan, atau surat tugas.
Roni mengungkapkan, ada kemungkinan penumpang tertahan di pelabuhan. Dia punya tiket, tetapi tidak memenuhi aturan untuk masuk kapal. Menurut Roni, operator kapal harus bertanggung jawab sepenuhnya. Mereka harus mengembalikan tiket 100 persen. ”Kami juga akan menegur operator kapal. Sebab, ini sudah jadi keputusan bersama,” tegas Roni.