Tahapan Pilkada Awal Juni Penuh Risiko
KPU Rumuskan Sikap untuk Dibawa ke RDP
JAKARTA, Jawa Pos – Draf rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mencantumkan dua opsi start lanjutan tahapan pilkada. Yakni pada 6 Juni dan 20 Juni dengan hari H pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Meski demikian, apa yang disusun KPU dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan agar segera diambil keputusan penundaan lagi. Menurut
dia, memulai tahapan pada bulan depan sangat berisiko, melihat situasi pandemi yang masih tinggi. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam uji publik tahapan pilkada Sabtu (16/5) lalu. ”Risiko kesehatan bagi para pihak maupun risiko menurunnya kualitas pilkada,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (17/5).
Titi menambahkan, pilkada merupakan hak bagi warga negara. Namun, pelaksanaannya juga harus menjamin hak setiap warga negara untuk terlindungi dari ancaman kesehatan. Nah, jika dilaksanakan di tengah pandemi, prinsip tersebut tidak terpenuhi.
Hal senada disampaikan Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. Dia menjelaskan, selain ancaman kesehatan, pelaksanaan pilkada di masa sekarang memunculkan sejumlah persoalan lain. Di antaranya tudingan malapraktik, politisasi anggaran, dan turunnya partisipasi pemilih. Kalau banyak potensi masalah, tutur dia, penundaan seharusnya jadi prioritas.
Karena itu, menurut Hurriyah,
KPU bisa mengambil keputusan untuk melakukan penundaan. Meskipun Perppu 2/2020 menyebutkan keputusan penundaan pilkada harus melalui keputusan bersama dengan pemerintah dan DPR, itu tidak serta-merta mencabut kemandirian KPU yang sudah dijamin UUD 1945. ”Bukan berarti persetujuan bersama mencederai kemandirian KPU. Saya melihat kemandirian tetap mutlak,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, waktu pemungutan suara yang diatur Perppu 2/2020 memang tidak ideal. ”Saat memberi masukan isi perppu, kami mengusulkan biar kami yang memutuskan waktunya,” ujar dia.
Namun, karena sudah disahkan, pihaknya harus mengikuti ketentuan tersebut. Termasuk amanat perppu untuk menyiapkan PKPU-nya. Meski demikian, Ilham menegaskan, dalam memutuskan kebijakan, pihaknya melibatkan publik, baik dalam focus group discussion (FGD) maupun saat uji publik.
Soal sikap KPU setelah FGD dan uji publik, Ilham menyebutkan, lembaganya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan sikap berdasar kajian dan masukan publik. Sikap itu nanti dibawa dalam rapat bersama dengan DPR dan pemerintah. ”Walaupun diputuskan bersama, KPU akan punya sikap dalam RDP (rapat dengar pendapat),” terangnya.
Ilham berharap rapat bersama bisa dilakukan pekan ini sebelum Lebaran. Namun, jika tidak bisa, setidaknya bisa digelar pada dua hari setelah Lebaran.