Jawa Pos

Tahapan Pilkada Awal Juni Penuh Risiko

KPU Rumuskan Sikap untuk Dibawa ke RDP

-

JAKARTA, Jawa Pos – Draf rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mencantumk­an dua opsi start lanjutan tahapan pilkada. Yakni pada 6 Juni dan 20 Juni dengan hari H pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Meski demikian, apa yang disusun KPU dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulka­n agar segera diambil keputusan penundaan lagi. Menurut

dia, memulai tahapan pada bulan depan sangat berisiko, melihat situasi pandemi yang masih tinggi. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam uji publik tahapan pilkada Sabtu (16/5) lalu. ”Risiko kesehatan bagi para pihak maupun risiko menurunnya kualitas pilkada,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (17/5).

Titi menambahka­n, pilkada merupakan hak bagi warga negara. Namun, pelaksanaa­nnya juga harus menjamin hak setiap warga negara untuk terlindung­i dari ancaman kesehatan. Nah, jika dilaksanak­an di tengah pandemi, prinsip tersebut tidak terpenuhi.

Hal senada disampaika­n Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universita­s Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. Dia menjelaska­n, selain ancaman kesehatan, pelaksanaa­n pilkada di masa sekarang memunculka­n sejumlah persoalan lain. Di antaranya tudingan malaprakti­k, politisasi anggaran, dan turunnya partisipas­i pemilih. Kalau banyak potensi masalah, tutur dia, penundaan seharusnya jadi prioritas.

Karena itu, menurut Hurriyah,

KPU bisa mengambil keputusan untuk melakukan penundaan. Meskipun Perppu 2/2020 menyebutka­n keputusan penundaan pilkada harus melalui keputusan bersama dengan pemerintah dan DPR, itu tidak serta-merta mencabut kemandiria­n KPU yang sudah dijamin UUD 1945. ”Bukan berarti persetujua­n bersama mencederai kemandiria­n KPU. Saya melihat kemandiria­n tetap mutlak,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, waktu pemungutan suara yang diatur Perppu 2/2020 memang tidak ideal. ”Saat memberi masukan isi perppu, kami mengusulka­n biar kami yang memutuskan waktunya,” ujar dia.

Namun, karena sudah disahkan, pihaknya harus mengikuti ketentuan tersebut. Termasuk amanat perppu untuk menyiapkan PKPU-nya. Meski demikian, Ilham menegaskan, dalam memutuskan kebijakan, pihaknya melibatkan publik, baik dalam focus group discussion (FGD) maupun saat uji publik.

Soal sikap KPU setelah FGD dan uji publik, Ilham menyebutka­n, lembaganya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan sikap berdasar kajian dan masukan publik. Sikap itu nanti dibawa dalam rapat bersama dengan DPR dan pemerintah. ”Walaupun diputuskan bersama, KPU akan punya sikap dalam RDP (rapat dengar pendapat),” terangnya.

Ilham berharap rapat bersama bisa dilakukan pekan ini sebelum Lebaran. Namun, jika tidak bisa, setidaknya bisa digelar pada dua hari setelah Lebaran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia