Satu Pengunjung dan Dua Karyawan Mal Reaktif
GRESIK, Jawa Pos – Mendekati Lebaran, sejumlah pusat perbelanjaan mulai didatangi banyak pengunjung. Tidak mau kecolongan, tim gugus tugas Covid-19 pun melakukan rapid test secara acak. Hasilnya? Ditemukan dua karyawan di sebuah pusat perbelanjaan dan seorang pengunjung yang reaktif.
”Sebetulnya pengunjung ada dua orang, tapi yang satu hasilnya lemah, antara reaktif atau tidak. Tapi, untuk hasil rapid test acak yang menunjukkan reaktif, ada tiga orang,” ujar Kabaghumas Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
Mengacu Perbup Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pusat perbelanjaan boleh dibuka mulai pukul 12.00 sampai 20.00. Namun, beberapa pusat perbelanjaan di Kota Pudak kemarin (17/5) ternyata sudah buka pada pukul 09.00. Salah satunya Ramayana di Jalan Gubernur Suryo. Sejak pagi, mal itu sudah dipenuhi pengunjung. Area parkir sepeda motor pun penuh.
Tak ayal, manajemen Ramayana kena semprot keras tim satgas. Pertama, melanggar jam operasional. Kedua, petugas jaga di pintu masuk kurang profesional. Menurut Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan, saat sidak bersama asisten setda, pihaknya menemukan sejumlah pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius. Tapi, mereka masih diperbolehkan untuk berbelanja.
”Kami sudah menegur. Jika besok kami temukan demikian, akan kami tindak hingga pencabutan izin operasional. Tapi, mereka sudah komitmen membuat surat pernyataan,” ucap mantan kepala BPBD itu.
Abu menambahkan, tim juga telah melakukan rapid test secara acak di semua mal di Gresik. Namun, mereka belum mendapati pengunjung yang reaktif. Tapi, untuk jumlah pengunjung, memang mulai ada lonjakan. ”Kami imbau untuk membatasi jumlah pengunjung pada semua pusat perbelanjaan tanpa terkecuali,” tuturnya. Sesuai ketentuan, apabila didapati orang yang terkonfirmasi positif dari pengunjung maupun karyawan, pusat perbelanjaan yang bersangkutan berpeluang ditutup.
Sementara itu, patroli cipta kondisi berskala besar terus digelar tim gabungan. Sabtu malam (16/5) petugas mengamankan 73 orang karena melanggar ketentuan PSBB. Namun, petugas masih memberikan toleransi. Puluhan orang yang terjaring itu hanya dibina. ”Kami lakukan penindakan secara humanistis terhadap mereka yang melanggar,” ujar Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa.