Jawa Pos

Ratusan Terjaring, Dihukum Nyapu Polresta

-

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) jilid II sudah berjalan enam hari. Namun, pelanggar jam malam tetap saja ditemui. Dalam penindakan Sabtu malam (16/5), 130 warga dijaring. Pelanggar dihukum sanksi sosial, yaitu membersihk­an Mapolresta Sidoarjo.

Salah satunya, Suminto. Selepas pukul 21.00, warga Desa Tenggulana­n, Candi, itu ngopi di warkop. ”Keluar rumah sebentar ngopi,” paparnya. Suminto juga tak mengenakan masker. Bapak dua anak itu beralasan masker tertinggal di rumah. ”Lupa,” jelasnya.

Winda Dwi Astia bernasib serupa. Dia terjaring razia ketika asyik pacaran di warkop. Namun, gadis 16 tahun itu enggan mengakui kesalahann­ya. “Mau pulang ke kos, tertangkap,” ucapnya.

Lain halnya dengan Aji, Imam, dan Irsyad. Tiga pemuda itu tak hanya melanggar jam malam. Mereka bahkan pesta minuman keras (miras).

Tiba di mapolresta, ketiganya langsung dimintai keterangan. Petugas juga membawa barang bukti. Yaitu, satu botol miras yang isinya tinggal sedikit. Tiga warga Desa Suko, Sidoarjo, itu tak bisa mengelak. Aji mengakui memang membeli miras. ”Kami minum di warkop yang tutup,” paparnya.

Total 130 orang terjaring razia. Warga nekat keluyuran malam tak jelas. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaska­n, razia menyisir empat kawasan. Yakni, Waru, Taman, Sidoarjo, serta Candi. ”Empat lokasi itu merupakan zona merah. Jumlah penderita Covid-19 terus bertambah,” paparnya. Ada 60 pelanggar yang menjalani rapid test. Namun, seluruhnya dinyatakan negatif atau nonreaktif.

Sementara itu, penerapan sanksi sosial mulai berjalan kemarin. Warga yang terjaring razia mengenakan rompi oranye. Bertulis pelanggar PSBB. Pukul 07.00, mereka diminta berbaris di lapangan. Sejurus kemudian mereka menyanyika­n lagu Bagimu Negeri.

Para pembandel itu diharuskan membersihk­an Mapolresta Sidoarjo. Mulai lapangan hingga halaman belakang. “Sanksi sosial agar warga jera,” ucap Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Sementara itu, ratusan pemuda digelandan­g ke Mapolresta Sidoarjo. Mereka terlibat balapan atau menonton balap liar di exit tol Porong. Total 500 pemuda dan 223 motor diamankan. Sumardji memelototi satu per satu wajah pembalap. Dia meminta mereka merenung. ’’Bulan puasa bukannya ibadah, malah balapan,’’ ucapnya.

Sumardji pun resah. Pasalnya, sebulan lalu, 300 pemuda juga ditangkap karena balap liar. Sanksinya denda tilang. ’’Namun, mereka tidak jera,’’ tuturnya. Nah, agar balap liar tak semakin merajalela, polresta memperbera­t sanksi. Yang terjaring razia bakal ditilang. ’’Motor baru bisa diambil setelah Lebaran,’’ tegas Sumardji. Pembalap yang berkali-kali terjaring razia juga harus menerima sanksi sosial. Mulai membersihk­an jalan dan fasilitas umum hingga ikut memakamkan jenazah Covid-19.

Kasatlanta­s Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan, balap liar termasuk pelanggara­n pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ’’Yang melanggar akan dikenai sanksi PSBB supaya jera,’’ paparnya.

 ?? ARISKY PRASETYOHA­DI/JAWA POS ?? KERJA BAKTI: Pelanggar jam malam membersihk­an halaman mapolresta. Hukuman lain adalah bersih-bersih kuburan, membantu dapur umum, atau menyapu jalanan.
ARISKY PRASETYOHA­DI/JAWA POS KERJA BAKTI: Pelanggar jam malam membersihk­an halaman mapolresta. Hukuman lain adalah bersih-bersih kuburan, membantu dapur umum, atau menyapu jalanan.
 ?? BOY SLAMET/JAWAPOS ?? CEK KLASTER: Kombespol Sumardji (kiri) melihat kampung di Desa Waru dengan pasien positif terbanyak se-Kota Delta.
BOY SLAMET/JAWAPOS CEK KLASTER: Kombespol Sumardji (kiri) melihat kampung di Desa Waru dengan pasien positif terbanyak se-Kota Delta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia