Juga Tawarkan di Sukodono
Polisi Temukan Proyek Perumahan PT JSI yang Lain
SURABAYA, Jawa Pos ‒ PT Jack Saka Indonesia (JSI) juga akan membangun Perumahan Green Ar Rayah di Sukodono, Sidoarjo. Perusahaan pengembang itu juga telah mempromosikannya. Meski unit rumah belum dibangun. Satu unit rumah dengan kavling seluas 120 meter persegi ditawarkan dengan harga Rp 500 juta. Lebih murah daripada unit rumah di Jalan Jemur Gayungan II seharga Rp 800 juta.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha kini masih mendalami adanya dugaan penipuan dalam pemasaran perumahan di Sukodono. Penyidikan tersebut berdasar pengembangan dari kasus Perumahan Green Ar Rayah di Gayungan. Penyidik masih mencari tahu apakah lahan untuk perumahan di Sukodono itu sudah dibeli PT JSI atau belum. ’’Masih kami kembangkan. Masih kami dalami terus,’’ ujar Giadi kemarin (17/5).
Sementara itu, jual beli tanah di Jalan Jemur Gayungan II yang akan dijadikan proyek perumahan tidak melibatkan RT/RW setempat. Pengurus kampung tersebut tidak dilibatkan pengembang. Termasuk ketika pengembang menguruk tanah itu tahun lalu.
’’Mestinya jual beli melibatkan RT/RW. Nanti kami cek sudah tercatat belum tanahnya di buku kelurahan. Kami tidak pernah dilibatkan,’’ kata pengurus kampung setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Pengurus RT/RW tidak tahu bahwa tanah itu ternyata belum dijual. Mereka hanya tahu bahwa tanah tersebut sudah dibeli pengembang dan akan dijadikan perumahan. Menurut dia, pengurus RT/RW akan mengarahkan warganya agar melepas tanahnya setelah dibayar lunas.
’’Kalau cuma DP (uang muka) saja tidak berani kami. Apalagi belum dibeli ternyata sudah ada aktivitas. Kami tahunya dari brosur-brosur promosi yang terpasang,’’ katanya saat ditemui di rumahnya di Jalan Jemur Gayungan I.
Pihak pengembang juga tidak pernah melapor akan membangun perumahan di tengah kampung tersebut. Padahal, menurut dia, pembangunan perumahan itu juga akan berdampak kepada warga kampung. ’’Pembangunan saluran airnya, jalannya, kan juga harus dibicarakan,’’ ucapnya.
Polisi sebelumnya berkoordinasi dengan pihak RT/RW. Dia juga baru tahu bahwa tanah itu bermasalah ketika ada polisi yang datang ke kampung tersebut. ’’Saya tahunya ketika ada polisi yang datang. Saya bilang silakan diusut sampai tuntas,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan, Direktur PT JSI M. Ramadhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah menawarkan perumahan tersebut meski tanahnya belum dibeli. Modusnya itu dianggap telah melanggar pasal 154 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kanitharda Polrestabes Surabaya
Kami masih pengembangan. Masih kami dalami terus.”
IPTU GIADI NUGRAHA