Jawa Pos

Gugatan Gugur, Ajukan Lagi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Plt Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim di Jakarta Muhammad Lazwardi kembali mengajukan gugatan kemarin. Itu merupakan gugatan kedua yang diajukanny­a setelah gugatan sebelumnya dinyatakan gugur.

Dalam gugatan itu, Lazwardi tidak ingin dinyatakan sebagai pelanggar undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima pemberian uang.

Kuasa hukum Lazwardi, Suharyono, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan. Sebab, dalam gugatan yang pernah dinyatakan gugur itu, dia masih diperboleh­kan untuk mengajukan gugatan lagi. Meski isi materi gugatan sama.

Kali ini tim pengacara tetap mengajukan dalil yang sama dengan gugatan kemarin. Alasannya, perkara tersebut belum menyentuh pokok gugatan. Terlebih lagi, dalam gugatan kemarin, ada permasalah­an eksternal yang membuat tim tidak bisa mengikuti sidang. Yaitu, karena Covid-19. Karena itulah, tim pengacara meminta adanya penundaan persidanga­n. Namun, hakim tidak mengabulka­nnya sehingga dinyatakan gugur. ”Kami ajukan kembali saja 31 Mei. Jadi, kami mungkin bisa datang untuk membuktika­n dalil tersebut,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, Lazwardi menggugat Kusnadi selaku pemberi uang Rp 600 juta. Alasannya, pemberian uang itu tidak berkaitan dengan jabatannya di bank pelat merah tersebut. Dengan begitu, pemberian itu tidak termasuk korupsi.

Sementara itu, Martin Ginting selaku humas Pengadilan Negeri Surabaya menjelaska­n, perkara tersebut didaftarka­n pada 14 Mei 2020. Pemohon mengajukan kembali perkara itu setelah hakim menggugurk­an gugatan tersebut. Meski begitu, menurut dia, hal itu masih bisa dibenarkan. ”Tidak apa-apa jika memang mengajukan kembali. Tapi, kami ungkapkan agar pemohon bisa sungguh-sungguh untuk menjalani sidang dan membuktika­n dalilnya,” terang dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia