Gugatan Gugur, Ajukan Lagi
SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Plt Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim di Jakarta Muhammad Lazwardi kembali mengajukan gugatan kemarin. Itu merupakan gugatan kedua yang diajukannya setelah gugatan sebelumnya dinyatakan gugur.
Dalam gugatan itu, Lazwardi tidak ingin dinyatakan sebagai pelanggar undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima pemberian uang.
Kuasa hukum Lazwardi, Suharyono, menyatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan. Sebab, dalam gugatan yang pernah dinyatakan gugur itu, dia masih diperbolehkan untuk mengajukan gugatan lagi. Meski isi materi gugatan sama.
Kali ini tim pengacara tetap mengajukan dalil yang sama dengan gugatan kemarin. Alasannya, perkara tersebut belum menyentuh pokok gugatan. Terlebih lagi, dalam gugatan kemarin, ada permasalahan eksternal yang membuat tim tidak bisa mengikuti sidang. Yaitu, karena Covid-19. Karena itulah, tim pengacara meminta adanya penundaan persidangan. Namun, hakim tidak mengabulkannya sehingga dinyatakan gugur. ”Kami ajukan kembali saja 31 Mei. Jadi, kami mungkin bisa datang untuk membuktikan dalil tersebut,” ucapnya.
Dalam gugatan tersebut, Lazwardi menggugat Kusnadi selaku pemberi uang Rp 600 juta. Alasannya, pemberian uang itu tidak berkaitan dengan jabatannya di bank pelat merah tersebut. Dengan begitu, pemberian itu tidak termasuk korupsi.
Sementara itu, Martin Ginting selaku humas Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan, perkara tersebut didaftarkan pada 14 Mei 2020. Pemohon mengajukan kembali perkara itu setelah hakim menggugurkan gugatan tersebut. Meski begitu, menurut dia, hal itu masih bisa dibenarkan. ”Tidak apa-apa jika memang mengajukan kembali. Tapi, kami ungkapkan agar pemohon bisa sungguh-sungguh untuk menjalani sidang dan membuktikan dalilnya,” terang dia.