Empat Tersangka Memiles Disidang Pekan Ini
SURABAYA, Jawa Pos – Empat tersangka PT Kam and Kam segera disidangkan Rabu pekan ini. Berdasar jadwal di website Pengadilan Negeri Surabaya, keempatnya disidangkan oleh lima jaksa sekaligus di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski demikian, berkas keempat tersangka dipisah-pisah. Alasannya, peran mereka berbeda. Para tersangka itu adalah Fatah Suhanda selaku managing director, dr Eva alias Martini Luisa selaku marketing, Prima Hendika selaku kepala tim IT, dan Sri Widyaswati alias Wiwid selaku tim reward.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkannya. Keempatnya akan disidangkan pada Rabu (20/5). Dalam perkara itu, tiga tersangka mengajukan praperadilan. Saat ini prosesnya sedang berjalan. Namun, tampaknya, lanjut Martin, praperadilan tersebut terancam gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. ”Saya belum tahu sidang prapernya sampai mana. Tapi jika masih awal pembacaan permohoanan praperadilan, sidang itu terancam gugur,” tuturnya.
Meski begitu, berdasar pengalamannya, biasanya penasihat hukum para pemohon praperadilan tersebut menggunakan hak nota keberatan dalam sidang pokok perkara. ”Itu pengalaman saya dari sidang-sidang praperadilan yang dinyatakan ditolak,” tutur Martin.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Anggara Suryanagara mengungkapkan, para tersangka akan disidang oleh lima jaksa. Dalam berkas itu, Anggara menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri. ”Mulai dari promosi, motivasi-motivasi untuk membujuk para member, memilah-milah hadiah yang akan diberikan kepada member, dan bagian IT yang mengubah-ubah sistem aplikasi. Lebih lengkapnya nanti dibacakan saja oleh tim saat sidang dakwaan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Satu di antara lima orang itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia adalah Kamal Taranchad alias Sanjay selaku direktur utama aplikasi berbasis investasi ilegal itu. Di aplikasi tersebut, 264 ribu orang telah menjadi member.