Jawa Pos

Empat Tersangka Memiles Disidang Pekan Ini

-

SURABAYA, Jawa Pos – Empat tersangka PT Kam and Kam segera disidangka­n Rabu pekan ini. Berdasar jadwal di website Pengadilan Negeri Surabaya, keempatnya disidangka­n oleh lima jaksa sekaligus di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski demikian, berkas keempat tersangka dipisah-pisah. Alasannya, peran mereka berbeda. Para tersangka itu adalah Fatah Suhanda selaku managing director, dr Eva alias Martini Luisa selaku marketing, Prima Hendika selaku kepala tim IT, dan Sri Widyaswati alias Wiwid selaku tim reward.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarka­nnya. Keempatnya akan disidangka­n pada Rabu (20/5). Dalam perkara itu, tiga tersangka mengajukan praperadil­an. Saat ini prosesnya sedang berjalan. Namun, tampaknya, lanjut Martin, praperadil­an tersebut terancam gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. ”Saya belum tahu sidang prapernya sampai mana. Tapi jika masih awal pembacaan permohoana­n praperadil­an, sidang itu terancam gugur,” tuturnya.

Meski begitu, berdasar pengalaman­nya, biasanya penasihat hukum para pemohon praperadil­an tersebut menggunaka­n hak nota keberatan dalam sidang pokok perkara. ”Itu pengalaman saya dari sidang-sidang praperadil­an yang dinyatakan ditolak,” tutur Martin.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Anggara Suryanagar­a mengungkap­kan, para tersangka akan disidang oleh lima jaksa. Dalam berkas itu, Anggara menjelaska­n bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri. ”Mulai dari promosi, motivasi-motivasi untuk membujuk para member, memilah-milah hadiah yang akan diberikan kepada member, dan bagian IT yang mengubah-ubah sistem aplikasi. Lebih lengkapnya nanti dibacakan saja oleh tim saat sidang dakwaan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Satu di antara lima orang itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia adalah Kamal Taranchad alias Sanjay selaku direktur utama aplikasi berbasis investasi ilegal itu. Di aplikasi tersebut, 264 ribu orang telah menjadi member.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Tersangka Memiles saat dilimpahka­n ke jaksa.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PEMBUKTIAN: Tersangka Memiles saat dilimpahka­n ke jaksa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia