Jawa Pos

ICW Desak DPR Stop Bahas RUU Pemasyarak­atan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penggiat masyarakat sipil terus menyuaraka­n penolakan atas pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Salah satu yang menjadi sorotan adalah RUU Pemasyarak­atan yang kini dibahas Komisi III DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU tersebut bisa melemahkan semangat pemberanta­san korupsi.

”Bisa dibilang, RUU ini membahagia­kan para koruptor,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin (18/5). Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diikuti dengan menerapkan aturan-aturan yang khusus bagi pelaku kejahatan tersebut. Sedangkan RUU Pemasyarak­atan memperlema­h konsep korupsi sebagai extraordin­ary crime.

ICW telah mencatat sejumlah substansi regulasi yang dinilai sarat pelemahan. Di antaranya pasal 7 huruf C dan pasal 9 huruf C. Dua pasal tersebut mengatur tentang hak-hak para tahanan. Antara lain berupa hak mendapatka­n pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasion­al. Frasa ”kegiatan rekreasion­al” menimbulka­n kehebohan publik karena banyak yang menduga narapidana memiliki hak keluar dari tahanan untuk melakukan rekreasi.

ICW juga mencatat, dalam rentang 2015 hingga 2020, Menkum HAM Yasonna H. Laoly sudah delapan kali mewacanaka­n untuk mempermuda­h akses napi korupsi. Instrumen hukum yang dimanfaatk­an adalah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaa­n Hak Warga Binaan. ”Menkum HAM selalu beralasan karena kelebihan kapasitas lapas,” beber Kurnia.

Selain itu, momentum pembahasan tidak tepat. Saat ini DPR dan pemerintah seharusnya berkonsent­rasi pada penanganan Covid-19. Menurut Kurnia, pemerintah dan DPR cenderung ingin mempercepa­t pembahasan produk legislasi yang dinilai bermasalah. Termasuk RUU Pemasyarak­atan.

Di bagian lain, DPR justru mendorong percepatan pembahasan RUU Pemasyarak­atan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengklaim bahwa parlemen bersama Kemenkum HAM berkomitme­n segera menuntaska­n RUU Pemasyarak­atan. Alasannya, RUU tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi overkapasi­tas di lapas dan rutan.

”Warga binaan juga manusia yang punya hak asasi untuk hidup. Ini persoalan kemanusiaa­n kok,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia