ICW Desak DPR Stop Bahas RUU Pemasyarakatan
JAKARTA, Jawa Pos – Penggiat masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan atas pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Salah satu yang menjadi sorotan adalah RUU Pemasyarakatan yang kini dibahas Komisi III DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU tersebut bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
”Bisa dibilang, RUU ini membahagiakan para koruptor,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin (18/5). Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diikuti dengan menerapkan aturan-aturan yang khusus bagi pelaku kejahatan tersebut. Sedangkan RUU Pemasyarakatan memperlemah konsep korupsi sebagai extraordinary crime.
ICW telah mencatat sejumlah substansi regulasi yang dinilai sarat pelemahan. Di antaranya pasal 7 huruf C dan pasal 9 huruf C. Dua pasal tersebut mengatur tentang hak-hak para tahanan. Antara lain berupa hak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional. Frasa ”kegiatan rekreasional” menimbulkan kehebohan publik karena banyak yang menduga narapidana memiliki hak keluar dari tahanan untuk melakukan rekreasi.
ICW juga mencatat, dalam rentang 2015 hingga 2020, Menkum HAM Yasonna H. Laoly sudah delapan kali mewacanakan untuk mempermudah akses napi korupsi. Instrumen hukum yang dimanfaatkan adalah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. ”Menkum HAM selalu beralasan karena kelebihan kapasitas lapas,” beber Kurnia.
Selain itu, momentum pembahasan tidak tepat. Saat ini DPR dan pemerintah seharusnya berkonsentrasi pada penanganan Covid-19. Menurut Kurnia, pemerintah dan DPR cenderung ingin mempercepat pembahasan produk legislasi yang dinilai bermasalah. Termasuk RUU Pemasyarakatan.
Di bagian lain, DPR justru mendorong percepatan pembahasan RUU Pemasyarakatan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengklaim bahwa parlemen bersama Kemenkum HAM berkomitmen segera menuntaskan RUU Pemasyarakatan. Alasannya, RUU tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi overkapasitas di lapas dan rutan.
”Warga binaan juga manusia yang punya hak asasi untuk hidup. Ini persoalan kemanusiaan kok,” tuturnya.