Pemkot Tagih Tunggakan PBB sejak 1994
SURABAYA, Jawa Pos – Antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan pembebasan denda PBB cukup tinggi. Hingga kemarin (18/5), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mencatat jumlah surat setoran pajak daerah (SSPD) yang sudah terbit 119.342 dokumen. Total dana yang terkumpul Rp 138,6 miliar.
Dari data pajak daerah itu, ternyata ada penunggak pajak yang harus melunasi pajak tahun 1994. Total ada 79 SSPD yang sudah diterbitkan pada tahun tersebut. Pada 1995, juga ada 88 SSPD yang diterbitkan.
Yang paling banyak memang tunggakan pada 2020. Total ada 98.100 SSPD yang sudah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, terkumpul Rp 129 miliar. Pada 2019, ada 7.310 SSPD dengan nominal terkumpul Rp 4,1 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkapkan, setiap hari para petugas berkeliling untuk menghimpun PBB tersebut. Total ada 17 mobil keliling yang dipergunakan petugas untuk mendatangi wajib pajak. ”Kami tetap memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, tidak bergerombol, menjaga jarak, dan wajib menggunakan masker,” ungkap Agung, kemarin.
Pernah suatu ketika, pembayaran PBB yang sudah dijadwalkan itu ditunda lantaran ada kabar persebaran Covid-19. Petugas pajak berkoordinasi dengan aparat setempat dan disarankan untuk tak membuka loket di mobil keliling terlebih dahulu. ”Prinsipnya, bagaimana kewajiban masyarakat tetap bisa dilakukan dengan mudah. Tapi, bila ada kejadian seperti itu, kami tarik dulu mobil kelilingnya,” tambah dia.
Dia menyarankan masyarakat bisa membayar melalui mobile banking atau lewat ATM di tiga bank. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Bisa pula datang langsung melalui kantor BPKPD di Jalan Jimerto.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui lima kantor cabang BPKPD. Yakni, di UPTB Surabaya 1 di Jalan Tambak Rejo V, UPTB Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri No 5, UPTB Surabaya 3 di Jalan Menganti Wiyung, UPTB 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, dan UPTB Surabaya 5 di Jalan Sukodami 1. ”Dengan membayar pajak itu berarti turut berkontribusi untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Karena dari pajak ini salah satunya dipergunaan untuk pendanaan penanganan Covid-19,” ungkap dia.