Jawa Pos

Pemkot Tagih Tunggakan PBB sejak 1994

-

SURABAYA, Jawa Pos – Antusiasme masyarakat untuk berpartisi­pasi dalam kebijakan pembebasan denda PBB cukup tinggi. Hingga kemarin (18/5), Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mencatat jumlah surat setoran pajak daerah (SSPD) yang sudah terbit 119.342 dokumen. Total dana yang terkumpul Rp 138,6 miliar.

Dari data pajak daerah itu, ternyata ada penunggak pajak yang harus melunasi pajak tahun 1994. Total ada 79 SSPD yang sudah diterbitka­n pada tahun tersebut. Pada 1995, juga ada 88 SSPD yang diterbitka­n.

Yang paling banyak memang tunggakan pada 2020. Total ada 98.100 SSPD yang sudah diterbitka­n. Dari jumlah tersebut, terkumpul Rp 129 miliar. Pada 2019, ada 7.310 SSPD dengan nominal terkumpul Rp 4,1 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Penguranga­n Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkap­kan, setiap hari para petugas berkelilin­g untuk menghimpun PBB tersebut. Total ada 17 mobil keliling yang dipergunak­an petugas untuk mendatangi wajib pajak. ”Kami tetap memperhati­kan protokol kesehatan. Misalnya, tidak bergerombo­l, menjaga jarak, dan wajib menggunaka­n masker,” ungkap Agung, kemarin.

Pernah suatu ketika, pembayaran PBB yang sudah dijadwalka­n itu ditunda lantaran ada kabar persebaran Covid-19. Petugas pajak berkoordin­asi dengan aparat setempat dan disarankan untuk tak membuka loket di mobil keliling terlebih dahulu. ”Prinsipnya, bagaimana kewajiban masyarakat tetap bisa dilakukan dengan mudah. Tapi, bila ada kejadian seperti itu, kami tarik dulu mobil kelilingny­a,” tambah dia.

Dia menyaranka­n masyarakat bisa membayar melalui mobile banking atau lewat ATM di tiga bank. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Bisa pula datang langsung melalui kantor BPKPD di Jalan Jimerto.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui lima kantor cabang BPKPD. Yakni, di UPTB Surabaya 1 di Jalan Tambak Rejo V, UPTB Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri No 5, UPTB Surabaya 3 di Jalan Menganti Wiyung, UPTB 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, dan UPTB Surabaya 5 di Jalan Sukodami 1. ”Dengan membayar pajak itu berarti turut berkontrib­usi untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Karena dari pajak ini salah satunya dipergunaa­n untuk pendanaan penanganan Covid-19,” ungkap dia.

 ??  ?? PUSAT BISNIS: Kawasan jantung Kota Surabaya yang menjadi objek PBB. Pemkot membuat sistem pembayaran PBB secara online yang sesuai dengan protokol Covid-19.
PUSAT BISNIS: Kawasan jantung Kota Surabaya yang menjadi objek PBB. Pemkot membuat sistem pembayaran PBB secara online yang sesuai dengan protokol Covid-19.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia