Sidang Kader Nasdem, BK Mesti Undang Ahli
GRESIK, Jawa Pos – Nur Hudi alias NH mesti bersiap-siap menghadapi ”pengadilan” kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Kemarin (18/5) anggota dewan dari Partai Nasdem itu resmi dilaporkan oleh keluarga korban ke BK. Nur Hudi diduga melanggar kode etik karena ikut mengintervensi kasus ausila terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Saat melapor ke BK DPRD Grsik kemarin, keluarga korban didampingi kuasa hukum Abdullah Syafi’i dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
”Dalam berkas laporan juga sudah ada lampiran bukti keterlibatan NH untuk memengaruhi proses hukum,” jelas kakak korban yang tidak mau disebutkan namanya.
Disampaikan, iming-iming damai dari NH itu membuat keluarga sakit hati. ”Kalau tidak mau terima uangnya, terpaksa saya kembalikan,” lanjut dia, menirukan perkataan NH saat itu.
Syafi’i berharap laporan itu segera ditindaklanjuti BK. Dia menegaskan, dalam perkara tersebut tidak ada motif apa pun selain sisi sosial-kemanusiaan. Keluarga percaya bahwa BK akan bertindak adil. Apalagi, perkara asusila anak di bawah umur menjadi atensi publik.
Wakil DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mempelajari laporan serupa dari PMII Gresik beberapa waktu lalu. ”Sesuai aturan tata tertib dewan, NH pasti diproses sesuai kode etik dewan,” terangnya.
Surat itu pun telah didisposisikan kepada BK DPRD Gresik. Paling lambat awal Juni sudah ada tindak lanjut. Sebab, saat ini masih ada anggota dewan yang melakukan sosialisasi perbup tentang PSBB di dapil masing-masing. Dari kajian awal, dia menjelaskan, ada dua sudut pandang dari kasus tersebut. ”Sederhananya, NH ingin menolong. Versi pihak korban, ada upaya intervensi proses hukum,” paparnya.
Nah, pada poin itulah nanti dicari titik kebenarannya. Seluruh pihak akan dipanggil untuk diklarifikasi langsung. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan BK melibatkan pakar atau ahli untuk bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi. ”Sidang nanti berjalan objektif karena ada sangkut pautnya dengan tindak pidana murni,” ujarnya.