Awasi Perilaku Hakim dari Kamera
Pengadilan Tinggi Bikin Command Center
SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkenalkan ruangan command center kemarin. Ruangan yang berisi pantauan layar dari 35 Pengadilan Negeri se-Jatim itu bakal mempermudah hakim pengawas untuk mengawasi sidang dan pelayanan di setiap PN. Selain itu, command center membantu memberikan arahan terkait langkah yang perlu diperbaiki setiap PN.
Dalam memperkenalkan sistem baru itu, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Herri Swantoro mengungkapkan, sistem tersebut dibuat untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antarinstansi PN di Jawa Timur. Terlebih, ketika momen pandemi seperti saat ini, menggunakan teknologi dianggap cukup mumpuni untuk mengawasi, berkoordinasi, serta berkomunikasi dengan para PN lainnya.
Apalagi, pengawasannya dilakukan secara real time. ”Kami pasang alat di setiap PN satu alat yang bisa memantau persidangan dan pelayanan di pelayanan terpadu satu pintu,” katanya kemarin.
Dia menjelaskan, dengan alat bantu pengawas itu, hakim tinggi pengawas bisa memantau jika ada penyimpangan dan perilaku ketidaksamaan dalam pelayanan. Itu dari segi pelayanan.
Kemudian, untuk di dalam ruang sidang, kamera terpasang di ruang sidang utama. Biasanya, ruang sidang utama memuat kasus-kasus yang menarik perhatian. Dengan begitu, penyimpangan hakim bisa terpantau.
”Kami ingin meningkatkan kualitas dan sikap hakim dalam memimpin sidang,” imbuhnya.
Herri menjelaskan, alat tersebut pernah diujicobakan. Misalkan, dalam sidang telekonferensi di salah satu PN Jatim, ada sikap hakim yang tidak pas saat memimpin sidang. Hal itu diketahui dari cara hakim memimpin sidang. Nah, setelah sidang, tim mencoba untuk berbicara dengannya, melalui telekonferensi dan menegur para hakim tersebut. ”Jika ditanya buktinya, rekaman dari alat itu bisa menunjukkannya secara otomatis,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, salah seorang hakim terlihat menekan terdakwa dengan pertanyaan yang cenderung memihak. Padahal, hakim seharusnya tidak boleh berpihak. ”Kecenderungan memihak itu merupakan larangan dalam etika kehakiman. Jadi harus bener-bener real,” kata Herri.
Sayang, alat tersebut baru disebarluaskan di 35 Pengadilan Negeri se-Jatim. Sementara itu, untuk sidang di pengadilan tipikor, pengadilan hubungan industrial, dan niaga belum terkoneksi, dia berharap, tiga pengadilan itu segera diperbaiki agar dapat dihubungkan dengan layanan command center.