Hanny Keberatan Dakwaan Jaksa
SURABAYA, Jawa Pos - Hanny Layantara mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tim pengacara terdakwa pencabulan terhadap jemaatnya itu enggan menyebutkan alasan eksepsi. Alasannya, sidang tertutup untuk umum.
”Alasan eksepsi masuk materi perkara. Karena sidang tertutup kami tidak sampaikan. Hak kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” kata pengacara Hanny, Jefry Simatupang, sesuai sidang kemarin (18/5).
Jaksa Rista Erna mendakwa Hanny dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP. Hanny yang merupakan pemuka agama didakwa mencabuli jemaatnya yang belum cukup umur.
Di sisi lain, sidang praperadilan Hanny masih berjalan. Terdakwa melalui permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan tidak sah terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik.
Sidang tersebut baru dimulai kemarin. Sudah dijadwalkan pekan lalu, tetapi Polda Jatim sebagai pemohon tidak hadir dan akhirnya ditunda. Dengan dimulainya sidang pertama, permohonan praperadilan akan gugur. Tim pengacara menilai jaksa terburu-buru menyidangkan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, kasus itu bermula korban melaporkan Hanny ke Polda Jatim pada Februari lalu. Laporan itu terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Hal itu terungkap ketika korban akan menikah. Ternyata, yang menikahkan adalah tersangka. Korban langsung mengurungkan niatnya dan trauma. Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.